catatanfakta.com - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren telah membuka pendaftaran untuk Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahap II Tahun Anggaran 2024.
Program ini adalah bagian dari Program Kemandirian Pesantren yang telah dimulai oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sejak tahun 2021.
Program ini membawa semangat "Tahun Kemandirian Pesantren Berkelanjutan" dengan target mereplikasi model kemandirian di ribuan pesantren yang mengelola unit bisnis secara mandiri, serta membangun jaringan bisnis baik antar pesantren maupun dengan pihak lain.
Baca Juga: Pesantren Jangan Terlewat, Daftar Bantuan Inkubasi Bisnis Kemenag
Menurut Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Gofur, target program ini adalah pesantren yang belum pernah menerima bantuan sebelumnya. Selain bantuan finansial, pesantren yang terpilih juga akan mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan usahanya.
Melalui sistem aplikasi PUSAKA dan SIMBA, pendaftaran bantuan dapat dimulai hari ini dengan periode pendaftaran dari tanggal 1 hingga 8 Juli 2024.
Pesantren dapat mendaftar dengan mengunggah proposal melalui aplikasi PUSAKA yang dapat diunduh dari App Store atau Play Store, atau melalui situs web https://pusaka.kemenag.go.id/. Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui situs web aplikasi bantuan SIMBA di https://simba.kemenag.go.id/. Semua pengajuan harus dalam bentuk berkas digital (soft copy).
Baca Juga: Ayo Daftar! Bantuan Inkubasi Bisnis Untuk Pesantren 2023
Dalam mengajukan proposal bantuan inkubasi bisnis, pesantren harus menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan, terutama profil bisnis yang sedang atau akan dijalankan.
Profil pesantren dan profil bisnis yang ditawarkan akan menjadi faktor penting dalam penentuan kelulusan pengajuan bantuan.
Perlu diingat bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan, seperti permintaan uang muka atau transfer dana. Informasi resmi mengenai penyaluran bantuan pondok pesantren dapat diakses melalui media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Diharapkan program ini dapat memperkuat kemandirian pesantren di Indonesia dalam mengelola usahanya, sehingga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Fatwa MUI! Salam Lintas Agama Haram, Kemenag Tak Sepakat!
Inovatif dan Produktif, Kemenag Buka Program Bantuan Wakaf untuk Sektor Pertanian, Peternakan dan Tambak
Segera Daftar Sebelum Berakhir, Wakaf Jadi Produktif, Yuk Ikut Program Bantuan Kemenag
Gandeng BI, BWI, BAZNAS, dan BPN, Kemenag Wujudkan Data Tunggal Akurat Zakat dan Wakaf
Bogor Tuan Rumah: Pelatihan Instruktur Nasional Pendidik Al-Quran Kemenag Membawa Mesin Pemahaman Al-Quran ke Masa Depan