Catatanfakta.com - Walaupun penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 dan 4 November 2023, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye hingga tanggal 27 November 2023.
Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir menegaskan bahwa kampanye hanya diperbolehkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sebagai langkah pencegahan pelanggaran, Bawaslu Kebumen telah mengirimkan surat imbauan kepada pimpinan 18 partai politik tingkat kabupaten Kebumen.
Imbauan ini berisi larangan melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu sebelum waktu yang ditentukan, termasuk ajakan untuk memilih, pertemuan warga, dan penyebaran bahan kampanye.
Sebagai alternatif, Amin Yasir menjelaskan bahwa sebelum masa kampanye, peserta pemilu diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi internal dengan syarat memberitahukan satu hari sebelumnya kepada KPU, Bawaslu, dan Polres Kebumen.
Baca Juga: Bawaslu RI Mendorong Kepala Desa untuk Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Imbauan ini merupakan turunan dari imbauan pencegahan tertulis Bawaslu RI kepada pimpinan parpol peserta Pemilu tingkat pusat dan diterapkan secara berjenjang. Diharapkan bahwa imbauan ini dapat membantu mencegah pelanggaran kampanye di luar jadwal dan memastikan berjalannya Pemilu yang lancar dan sesuai perundangan yang ada.
Artikel Terkait
Terungkap! Serangan Fajar Meluas ke Penyelenggara Pemilu: Ketua Bawaslu Bersuara
Bawaslu Libatkan Generasi Muda Untuk Gerakan Anti Politik Uang
BAWASLU DAN KOMNAS HAM GELAR RAPAT TERKAIT PERLINDUNGAN HUKUM PADA PEMILU NANTI
Bawaslu dan Komnas HAM Kedepankan Perlindungan Hak Politik Kelompok Rentan
Begini Kesepakatan Kerjasama Bawaslu dengan Komnas Ham untuk Pemenuhan Politik Kelompok Rentan