Bawaslu Kebumen Ingatkan Parpol Menghindari Pelanggaran Kampanye di Luar Jadwal

photo author
- Sabtu, 4 November 2023 | 10:15 WIB
Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir. (suaramerdeka.com/dok)
Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir. (suaramerdeka.com/dok)


Catatanfakta.com - Walaupun penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 dan 4 November 2023, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye hingga tanggal 27 November 2023.

Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir menegaskan bahwa kampanye hanya diperbolehkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sebagai langkah pencegahan pelanggaran, Bawaslu Kebumen telah mengirimkan surat imbauan kepada pimpinan 18 partai politik tingkat kabupaten Kebumen.

Baca Juga: Mencegah Penyebaran Informasi Palsu Pada Pemilihan Umum, Bawaslu Berkolaborasi dengan Google Indonesia

Imbauan ini berisi larangan melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu sebelum waktu yang ditentukan, termasuk ajakan untuk memilih, pertemuan warga, dan penyebaran bahan kampanye.

Sebagai alternatif, Amin Yasir menjelaskan bahwa sebelum masa kampanye, peserta pemilu diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi internal dengan syarat memberitahukan satu hari sebelumnya kepada KPU, Bawaslu, dan Polres Kebumen.

Baca Juga: Bawaslu RI Mendorong Kepala Desa untuk Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Imbauan ini merupakan turunan dari imbauan pencegahan tertulis Bawaslu RI kepada pimpinan parpol peserta Pemilu tingkat pusat dan diterapkan secara berjenjang. Diharapkan bahwa imbauan ini dapat membantu mencegah pelanggaran kampanye di luar jadwal dan memastikan berjalannya Pemilu yang lancar dan sesuai perundangan yang ada.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X