Catatanfakta.com - Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan bahwa kepesertaan Gibran Rakabuming sebagai cawapres sudah sah secara hukum. Keputusan ini sesuai dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Meskipun kontroversi sebelumnya terjadi mengenai integritas MK, Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju menegaskan bahwa pencalonan Gibran tetap berjalan.
Menko Polhukam Mahfud Md menilai kepesertaan Gibran Rakabuming sebagai cawapres sudah sah secara hukum.
Menko Polhukam Mahfud Md menilai kepesertaan Gibran Rakabuming sebagai cawapres sudah sah secara hukum.
Mahfud menyampaikan pernyataan ini usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Menurut Mahfud, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kepesertaan Gibran telah bersifat final dan mengikat, sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi.
Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (TKN KIM) juga menegaskan bahwa keputusan MKMK tidak berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (TKN KIM) juga menegaskan bahwa keputusan MKMK tidak berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Hinca Pandjaitan, Komandan Echo bidang hukum dan advokasi, menyatakan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran tetap akan melanjutkan pencalonan.
Baca Juga: Mahfud MD Komentari Putusan MKMK Tentang Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, Mengaku Pernah Merasa Sedih dan Ma
Kontroversi mengenai kepesertaan Gibran sebagai cawapres bermula dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres.
Kontroversi mengenai kepesertaan Gibran sebagai cawapres bermula dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres.
Sebagai hasilnya, Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo dan keponakan Anwar Usman, dapat maju dalam Pilpres 2024 meskipun usianya belum mencapai 40 tahun. Keputusan ini sempat menuai kritik karena diduga melibatkan konflik kepentingan.
Namun, dengan pernyataan Mahfud Md dan dukungan TKN KIM yang menegaskan kepesertaan Gibran sebagai cawapres sudah sah secara hukum, pasangan Prabowo-Gibran akan melanjutkan pencalonan mereka di Pilpres 2024
Namun, dengan pernyataan Mahfud Md dan dukungan TKN KIM yang menegaskan kepesertaan Gibran sebagai cawapres sudah sah secara hukum, pasangan Prabowo-Gibran akan melanjutkan pencalonan mereka di Pilpres 2024