Catatanfakta.com - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa kepesertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, meskipun kontroversial, sudah sah secara hukum dan tidak perlu dipersoalkan lagi.
Hal ini diungkapkan Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Mahfud menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kepesertaan Gibran bersifat final dan mengikat.
Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (TKN KIM) juga menegaskan bahwa putusan MKMK tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Komandan Echo bidang hukum dan advokasi, Hinca Pandjaitan, mengatakan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran tetap berjalan.
Baca Juga: Ketua MK Dicopot, TKN Prabowo-Gibran Optimis Tak Terpengaruh
Hinca menambahkan bahwa pasangan ini telah mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah.
Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi kontroversi karena berpotensi memberi tiket bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam Pilpres 2024 meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.
Baca Juga: Strategi Transformasi Bangsa oleh Prabowo Subianto: Indonesia Maju dan Makmur
Pernyataan Mahfud dan TKN KIM ini menunjukkan bahwa meski terjadi kontroversi terkait putusan MK, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto tetap dianggap sah secara hukum dan tidak terpengaruh oleh polemik yang terjadi.
Artikel Terkait
SBY Tak Masuk TKN Prabowo-Gibran, Airlangga Hartarto Bicara Struktur
Pesan Jokowi ke Prabowo di HUT Ke-59 Partai Golkar: Menang Jangan Jumawa, Kalah Jangan Murka
Ketua MK Dicopot, TKN Prabowo-Gibran Optimis Tak Terpengaruh
Strategi Transformasi Bangsa dari Prabowo Subianto: Indonesia Jadi Bangsa Produsen dan Pemberi Bantuan
Prabowo Subianto: Strategi Transformasi Bangsa untuk Membawa Indonesia ke Depan