Catatanfakta.com - Menko Polhukam Mahfud MD, mantan Ketua MK, mengekspresikan perasaan sedih dan malu atas keadaan MK beberapa tahun belakangan.
Namun, setelah MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman, Ketua MK, bersalah dalam kasus pelanggaran etik hakim konstitusi, Mahfud merasa bangga kembali karena MK menjadi penjaga konstitusi. Meski begitu, perdebatan terkait putusan tersebut masih terjadi di media sosial.
Setelah Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Anwar Usman bersalah dalam kasus pelanggaran etik hakim konstitusi, Mahfud MD, Menko Polhukam dan mantan Ketua MK, mengungkapkan perasaannya di media sosial.
Menurutnya, ia pernah merasa sedih dan malu menjadi hakim dan Ketua MK dalam beberapa tahun terakhir. Namun, setelah MKMK mengeluarkan putusan tersebut, ia kembali merasa bangga dengan MK sebagai penjaga konstitusi.
Mahfud MD juga memberikan salam hormat kepada Jimly Asheiddiqie, Bintan Yusufina, dan Wahiduddin Adams, yang dianggap telah berkontribusi dalam menjaga integritas MK.
Namun, beberapa netizen menyoroti bahwa putusan MKMK hanya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, bukan dari statusnya sebagai hakim konstitusi.
Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Putusan MK Terkait Anwar Usman dan Gibran, Soroti Etika dan Moral dalam Hukum
Selain itu, sembilan hakim lainnya hanya diberi sanksi lisan karena tidak mampu menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang sifatnya tertutup. Debat mengenai putusan dan dampaknya masih terjadi di media sosial.
Artikel Terkait
Putusan MK Soal Batas Usia Capres/Cawapres dan Dampaknya pada Demokrasi Indonesia
Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK: Pelanggaran Berat yang Mengguncang Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman Siap Terima Konsekuensi Jika Terbukti Melanggar Kode Etik
Pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK: Kontroversi dan Dampak Terhadap Pemilu
Ketua MK Dicopot, TKN Prabowo-Gibran Optimis Tak Terpengaruh