Catatanfakta.com - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan bersejarah dengan menolak gugatan yang mengusulkan batasan usia maksimal calon presiden (capres) sebesar 70 tahun.
Keputusan ini telah memicu berbagai perdebatan di seluruh negeri.
Jadwal awal pembacaan keputusan MK pada pukul 10.00 WIB terpaksa diundur hingga 40 menit, menciptakan ketegangan dalam sidang yang disiarkan secara langsung di saluran YouTube.
Ketua MK, Anwar Usman, dengan tegas mengumumkan keputusan tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum.
"Kami menolak seluruh gugatan yang diajukan," kata Anwar Usman, mengejutkan semua pihak yang telah menanti keputusan ini.
"Ia kehilangan substansi," tambahnya dengan nada tegas.
Gugatan ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI), yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh Aliansi 98.
Nomor perkara gugatan ini adalah 102/PUU-XXI/2023.
Mereka berargumen agar batasan usia maksimal calon presiden tetap pada 70 tahun dan tidak bisa diubah karena alasan pelanggaran hak asasi manusia.
Baca Juga: Koalisi Indonesia Maju (KIM) Mengantarkan Prabowo-Gibran ke KPU RI untuk Pemilu 2024
Namun, tidak hanya perkara ini yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu yang diadili hari ini.
Perkara 107/PUU-XXI/2023 yang terkait dengan Pengujian Materiil Undang-Undang Pemilu oleh pemohon Rudy Hartono juga mendapat perhatian publik.