Rudy Hartono mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu dengan harapan agar batas usia calon presiden/wakil presiden tetap pada 70 tahun.
Baca Juga: PDI-P Menyusun Rencana Sanksi untuk Gibran: Keputusan Masih Dalam Proses
Menurutnya, usia adalah faktor penentu kemampuan seseorang dalam memimpin.
Selain itu, pemohon Gulfino Guevarrato juga mengajukan gugatan.
Gulfino meminta agar seseorang yang telah dua kali mencalonkan diri sebagai capres tidak diperbolehkan mencalonkan diri lagi.
Keputusan MK ini telah mengguncang dunia politik Indonesia, dan banyak pihak merespons dengan beragam pendapat.
Baca Juga: Pertanyaan Puan Terjawab : Presiden Jokowi Mendukung Semua Kandidat di Pilpres 2024
Dalam wawancara eksklusif, Rudy Hartono menyatakan bahwa ia akan terus berjuang untuk perubahan, sementara pengacara dari Aliansi 98, Wiwit Ariyanto, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.
Sementara itu, masyarakat Indonesia sedang terlibat dalam perdebatan sengit di media sosial, di mana banyak warganet membagikan pendapat mereka tentang keputusan MK.
Usia maksimal calon presiden pun menjadi topik pembicaraan hangat di seluruh negeri.
Terlepas dari pandangan Anda tentang keputusan MK ini, yang pasti, keputusan tersebut akan tetap menjadi topik hangat dalam beberapa waktu ke depan.
Artikel Terkait
Partai Gerindra Mengadakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Satu Hari Setelah Pengumuman Gibran Rakabuming
Strategi Partai Golkar Memanfaatkan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres untuk Pemilu 2024