MK Memutuskan Nasib Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden: 70 Tahun atau 21 Tahun? Keputusan Hari Ini a

photo author
- Senin, 23 Oktober 2023 | 14:17 WIB
Ketua MK Anwar Usman menolak seluruh gugatan batas usia minimal dan maksimal Capres - Cawapres dalam sudang di gedung MK Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023 (Instagram @mahkamahkonstitusi )
Ketua MK Anwar Usman menolak seluruh gugatan batas usia minimal dan maksimal Capres - Cawapres dalam sudang di gedung MK Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023 (Instagram @mahkamahkonstitusi )

Catatanfakta.com - Pada hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menentukan masa depan calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia dalam sidang putusan yang sangat dinantikan.

Sejumlah perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum akan diambil keputusannya dalam sidang yang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah perkara 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pemohon Rudy Hartono.

Baca Juga: Pernyataan Puan Mengenai Kemungkinan Pengunduran Menteri PDIP Jika Gibran Dipilih Sebagai Cawapres Prabowo

Rudy Hartono berharap agar batas usia calon presiden dan calon wakil presiden ditingkatkan menjadi 70 tahun. Ini adalah usulan yang bisa mengubah dinamika politik di Indonesia.

Namun, ini bukan satu-satunya isu yang akan diputuskan oleh MK. Pemohon Gulfino Guevarrato juga mengajukan perkara 104/PUU-XXI/2023, yang mengusulkan agar mereka yang sudah dua kali mencalonkan diri sebagai calon presiden tidak diizinkan mencalonkan diri lagi.

Selain itu, ada juga tuntutan dari tiga warga negara yang telah memberikan kuasa kepada Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang ingin agar batas usia maksimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden diatur menjadi 70 tahun.

Baca Juga: Koalisi Indonesia Maju (KIM) Mengantarkan Prabowo-Gibran ke KPU RI untuk Pemilu 2024

Perkara dari tiga warga negara tersebut adalah perkara 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Mereka berpendapat bahwa batas usia maksimum calon presiden harus 70 tahun dan mereka juga harus bebas dari pelanggaran HAM.

MK juga akan memutuskan perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga. Riko mengusulkan agar syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan menjadi 25 tahun. Ini bisa membuka peluang bagi generasi muda untuk terlibat dalam politik nasional.

Di sisi lain, perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro mengusulkan bahwa usia minimal calon wakil presiden harus 21 tahun.

Baca Juga: PDI-P Menyusun Rencana Sanksi untuk Gibran: Keputusan Masih Dalam Proses

Ini dapat membawa harapan bagi generasi muda yang ingin berperan dalam pemerintahan.

Keputusan dari sidang hari ini akan menjadi pusat perhatian di seluruh negeri dan mungkin akan mengubah dinamika politik di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X