Catatanfakta.com, CIAWI - Sebanyak 3,9 juta penduduk Kabupaten Bogor telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT tingkat KPUD Kabupaten Bogor yang diadakan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bogor, di IPC Residence & Convention Syariah Gadog Ciawi pada Rabu (21/6/23).
Selain menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.889.441 orang, KPUD Kabupaten Bogor juga menetapkan beberapa hal, seperti Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 15.228, pemilih baru sebanyak 4.663 orang, pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 10.136 orang, perbaikan daftar pemilih sebanyak 93.136 orang, dan pemilih Non KTP-EL sebanyak 45.579 orang.
Baca Juga: Final Putusan MK Tentang Pemilu 2024 Dilakukan Secara Sistem Proporsional Terbuka
Ketua KPUD Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, menjelaskan bahwa proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dimulai sejak tahun 2020. Pada tahun 2021, KPUD secara rutin melakukan pemutakhiran daftar pemilih bersama dengan stakeholder setiap bulannya, dan setiap triwulan dilakukan proses penetapan daftar pemilih berkelanjutan. Pada tahun 2022, mereka secara rutin melakukan pemutakhiran daftar pemilih setiap bulannya.
Ummi melanjutkan bahwa pada bulan Oktober 2022, KPU RI menerima DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari Kemendagri untuk selanjutnya disinkronkan dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan kemudian diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.
Pada bulan Januari, seluruh Kabupaten/Kota mulai melakukan pemutakhiran data pemilih, termasuk di Kabupaten Bogor. Pada tanggal 12 Februari 2023, mereka mulai merekrut sekitar 14.952 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), di mana Pantarlih Kabupaten Bogor menjadi Pantarlih terbesar di Indonesia untuk tingkat Kabupaten dan Kota.
"Kemudian, pada tanggal 13 Februari hingga Maret 2023, rekan-rekan Pantarlih kita mulai melaksanakan tugas mereka. Data yang dihasilkan oleh rekan Pantarlih tersebut kami jadikan sebagai Data Pemilih Sementara (DPS) hingga hari ini, sehingga kita dapat melaksanakan rapat pleno penetapan DPT bersama-sama," jelas Ummi.
Ummi menyatakan bahwa setelah penetapan DPT, KPUD Kabupaten Bogor harus memasuki tahapan persiapan logistik.
"Persiapan logistik ini jadi pekerjaan penting dan berat bagi kita, dengan jumlah sekitar 3,9 juta pemilih kita harus mempersiapkan kurang lebih 17 juta surat suara, sehingga pemutakhiran harus kita terapkan dalam jumlah penetapan DPT," terang Ketua KPUD Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Resmi Dilantik
Ummi menambahkan, DPT sangat penting untuk menentukan jumlah saksi. Diperlukan setidaknya 15.000 orang yang akan ditempatkan di masing-masing TPS. DPT ini juga penting untuk memastikan data yang akurat. Pada tahap Pemutakhiran Daftar Pemilih, dilakukan melalui dua mekanisme, salah satunya adalah metode door-to-door melalui rekan Pantarlih.
"Ini kita lakukan untuk menciptakan Pemilu berkualitas. Kita sama-sama sadari pemilu yang berkualitas itu berasal dari DPT yang berkualitas," pungkasnya.
Artikel Terkait
Begini Respond MAhfud MD Terkait Gugatan Perkomhan
KEREN ... Ini Prestasi Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di WCIF Korea Selatan...
Presiden Jokowi Perpanjang Libur Idul Adha Hingga Tiga Hari untuk Dorong Ekonomi Daerah
Pemerintah Kota Bogor Membantu Ganti Kerusakan Kendaraan dan Bangunan Akibat Pohon Tumbang melalui Asuransi
Iwan Setiawan Teken Kesepakatan Pendanaan Pilkada Serentak 2024
Inspirasi ... Kisah Sukses UMKM