JAKARTA - Pemilu 2024 menjadi sorotan dengan hasil mengejutkan! Pelawak senior, Alfiansyah Komeng atau lebih dikenal sebagai Komeng, telah meraih persentase suara tertinggi dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Barat.
Dengan 245.846 suara yang telah terkumpul hingga pukul 13.00 WIB kemarin, Komeng berhasil unggul dari 53 calon lainnya dengan perolehan suara mencapai 8,33%.
Kemenangan ini membuka peluang bagi Komeng untuk 'berkantor' di Senayan, mewakili Jawa Barat di tingkat legislatif.
Namun, pertanyaan yang muncul di benak publik bukan hanya sebatas itu. Berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Komeng jika benar-benar terpilih sebagai anggota DPD?
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008, disebutkan bahwa besaran gaji dan tunjangan bagi anggota DPD sebanding dengan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan demikian, Komeng berhak menerima gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk anggota DPR.
Baca Juga: Ternyata Ini Makna Khusus Yang Tersembunya di Bulan Rajab dalam Islam : Simak Selengkapnya!!!!
Menurut Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, serta PP Nomor 75 tahun 2000, besaran gaji pokok anggota DPR adalah sebagai berikut: Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Tentunya, gaji tersebut juga berlaku bagi anggota DPD. Namun, tidak hanya gaji pokok, anggota DPD juga berhak atas tunjangan sesuai dengan jabatannya.
Semakin meningkatnya posisi dalam struktur jabatan, semakin besar juga besaran tunjangan yang diberikan kepada individu tersebut.
Baca Juga: Pemilu 2024 Berdarah: 35 Meninggal, 3.909 Sakit Akibat Hitungan Suara!
Dengan kemenangan gemilangnya ini, Komeng tidak hanya akan menjadi figur yang menghibur di atas panggung, namun juga di koridor kekuasaan politik.
Artikel Terkait
Masa Tenang Pemilu 2024 Dimulai, Peserta Pemilu Kini Dilarang Lakukan Aktivitas Kampanye!