Gila! Komeng Pelawak Terpopuler Bakal 'Goyang' Senayan: Berapa Gaji dan Tunjangan DPD?

photo author
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 00:13 WIB
Tak Pernah Kampanye, Suara Komeng Tembus 1 Juta, Kalahkan Ganjar dan Semua Partai di Jabar. (KPU)
Tak Pernah Kampanye, Suara Komeng Tembus 1 Juta, Kalahkan Ganjar dan Semua Partai di Jabar. (KPU)

 

JAKARTA - Pemilu 2024 menjadi sorotan dengan hasil mengejutkan! Pelawak senior, Alfiansyah Komeng atau lebih dikenal sebagai Komeng, telah meraih persentase suara tertinggi dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Barat.

Dengan 245.846 suara yang telah terkumpul hingga pukul 13.00 WIB kemarin, Komeng berhasil unggul dari 53 calon lainnya dengan perolehan suara mencapai 8,33%.

Kemenangan ini membuka peluang bagi Komeng untuk 'berkantor' di Senayan, mewakili Jawa Barat di tingkat legislatif.

Baca Juga: Samsung Galaxy A54 5G dan A34 5G Resmi Meluncur! Desain Mirip Galaxy S23 Bikin Heboh, Apa Kelebihannya?

Namun, pertanyaan yang muncul di benak publik bukan hanya sebatas itu. Berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Komeng jika benar-benar terpilih sebagai anggota DPD?

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008, disebutkan bahwa besaran gaji dan tunjangan bagi anggota DPD sebanding dengan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan demikian, Komeng berhak menerima gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk anggota DPR.

Baca Juga: Ternyata Ini Makna Khusus Yang Tersembunya di Bulan Rajab dalam Islam : Simak Selengkapnya!!!!

Menurut Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, serta PP Nomor 75 tahun 2000, besaran gaji pokok anggota DPR adalah sebagai berikut: Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Tentunya, gaji tersebut juga berlaku bagi anggota DPD. Namun, tidak hanya gaji pokok, anggota DPD juga berhak atas tunjangan sesuai dengan jabatannya.

Semakin meningkatnya posisi dalam struktur jabatan, semakin besar juga besaran tunjangan yang diberikan kepada individu tersebut.

Baca Juga: Pemilu 2024 Berdarah: 35 Meninggal, 3.909 Sakit Akibat Hitungan Suara!

Dengan kemenangan gemilangnya ini, Komeng tidak hanya akan menjadi figur yang menghibur di atas panggung, namun juga di koridor kekuasaan politik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X