Masa Tenang Pemilu 2024 Dimulai, Peserta Pemilu Kini Dilarang Lakukan Aktivitas Kampanye!

photo author
- Minggu, 11 Februari 2024 | 23:08 WIB
Suasana saat Panwacam Cipayung lakukan penertiban APK dalam masa tenang Pemilu 2024. Terlihat tumpukan APK berhasil dikumpulkan di halaman Kecamatan Cipayung, Minggu (11/2/2024).  (FADLIANSYAH/RADARDEPOK)
Suasana saat Panwacam Cipayung lakukan penertiban APK dalam masa tenang Pemilu 2024. Terlihat tumpukan APK berhasil dikumpulkan di halaman Kecamatan Cipayung, Minggu (11/2/2024). (FADLIANSYAH/RADARDEPOK)

Catatanfakta.com - Mengikuti berakhirnya masa kampanye pada Sabtu (10/12), Pemilu 2024 sekarang memasuki periode tenang yang berlangsung mulai 11 hingga 13 Februari 2024.

Masa ini menjadi momentum penting sebelum pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, di mana para pemilih akan menentukan pilihan mereka untuk presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Menurut ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang merupakan periode di mana aktivitas kampanye tidak diperbolehkan dilakukan.

Baca Juga: NACI & LSP BLK Sukses Selenggarakan Training & Uji Kompetensi Jasling Karbon: Membuka Peluang Emas di Bidang Lingkungan

Hal ini berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Peserta pemilu dilarang keras melakukan segala bentuk kegiatan kampanye, termasuk penggunaan media sosial.

Sesuai dengan Pasal 275 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berbagai metode kampanye umumnya melibatkan pertemuan terbatas, interaksi langsung, penyebaran materi kampanye kepada masyarakat, penempelan materi kampanye di tempat umum, dan pemanfaatan media sosial.

Namun, seluruh aktivitas tersebut harus dihentikan selama periode masa tenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kupu-Kupu Kertas: Kisah Cinta dan Konflik di Balik Peristiwa G30S PKI 1965! Saksikan Drama Sejarah yang Menggetarkan Mulai 7 Februari 2024!

Sabtu lalu menjadi momen pamungkas bagi para peserta Pilpres 2024, di mana Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggelar kampanye akbar terakhir mereka.

Anies-Muhaimin di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara; Prabowo-Gibran di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta; dan Ganjar-Mahfud di Solo, Jawa Tengah, menunjukkan serangkaian upaya terakhir mereka untuk memenangkan hati pemilih sebelum periode tenang dimulai.

Dalam kaitannya dengan masa tenang ini, seluruh alat peraga kampanye (APK) dari para peserta pemilu juga harus diturunkan.

Baca Juga: Kontroversi Film Kupu-Kupu Kertas: Pengunduran Dirinya Terkait Pemilu 2024 atau Isu Propaganda PKI? Produser Denny Siregar Dilaporkan ke KPK

Hal ini sesuai dengan regulasi yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang adil dan merata bagi semua peserta pemilu.

Dengan demikian, walaupun kampanye akbar telah berakhir, periode tenang ini tetap menjadi momen penting bagi para kandidat dan pemilih untuk merefleksikan pilihan mereka secara tenang dan mendukung jalannya proses demokrasi yang sehat dan transparan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X