Catatanfakta.com - Dalam konteks politik Indonesia, sistem checks and balances ditempatkan sebagai kontrol tata kelola pemerintahan yang mengatur hubungan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Artikel ini menjelaskan tingkat efektivitas sistem checks and balances selama masa Orde Baru dan Era Reformasi dengan menyoroti perubahan-perubahan struktural dan dinamika politik dalam kedua periode tersebut.
I. Orde Baru
Orde Baru merupakan periode pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto yang berlangsung sejak tahun 1966 hingga 1998. Pada masa ini, sistem checks and balances cenderung kurang efektif dalam menjalankan fungsinya. Berikut beberapa poin yang menggambarkan kondisi sistem checks and balances pada masa Orde Baru:
1. Dominasi Eksekutif: Pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto memegang kekuasaan yang sangat besar sehingga sulit untuk dikendalikan oleh lembaga legislatif maupun yudikatif. Parlemen saat itu lebih berfungsi sebagai lembaga pengesahan kebijakan pemerintah, dan tidak memegang peran aktif dalam pengawasan atau pembentukan peraturan.
Baca Juga: Checks and Balances Orde Baru dan Era Reformasi
2. Politik Kooptasi: Melalui penerapan mekanisme politik kooptasi, partai-partai politik pada masa Orde Baru diharapkan tidak memberikan tantangan signifikan terhadap penguasa. Akibatnya, peran serta partai dalam menjalankan fungsi checks and balances menjadi sangat terbatas.
3. Kontrol terhadap Yudikatif: Badan yudikatif saat itu juga kerap diindikasikan terjadi campur tangan pemerintah. Pengawasan terhadap jalannya kekuasaan pemerintah cenderung lemah, dan pengadilan umumnya cenderung memihak pada kebijakan pemerintah.
II. Era Reformasi
Era Reformasi dimulai setelah jatuhnya rezim Orde Baru dan diresmikan dengan diberlakukannya UUD Amandemen ke-4 pada tahun 2002. Proses reformasi politik pada masa ini menyebabkan perubahan-perubahan dalam sistem checks and balances, antara lain:
Baca Juga: Reformasi Birokrasi telah masuk kepada periode ketiga (Grand Design) Reformasi Birokrasi Nasional
1. Penguatan Lembaga Legislatif: Pasca reformasi, lembaga legislatif mengalami perubahan yang signifikan. DPR kini memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Lembaga ini menjadi lebih mandiri dan efektif dalam menjalankan pengawasan terhadap eksekutif.
2. Penataan Kembali Sistem Yudikatif: Dalam upaya memperkuat sistem checks and balances, pemerintah era reformasi membentuk Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial untuk mengawasi penyelenggaraan keadilan di tanah air. Kedua lembaga baru ini berfungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan dengan lebih efektif.
3. Keterbukaan Informasi: Seiring dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang diberlakukan pada tahun 2008, masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan informasi mengenai kebijakan pemerintah. Hal ini membantu masyarakat dalam menjalankan peran mereka sebagai bagian dari sistem pengawasan terhadap pemerintah.
Artikel Terkait
Sains dan Teknologi: Apa yang Terjadi Ketika Mereka Tidak Dipergunakan untuk Kebaikan?
"Menggali Esensi dan Urgensi Identitas Nasional"
"Das Sein dan Das Sollen: Bagaimana Ini Mempengaruhi Perilaku Manusia"
Penerapan UUD 1945 dalam Tata Kelola Pemerintahan Indonesia
Checks and Balances Orde Baru dan Era Reformasi
Mengenal Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Republik Indonesia