Pembentukan MKMK Permanen: Tudingan Terhadap Anwar Usman dan Implikasi bagi Mahkamah Konstitusi

photo author
- Jumat, 3 November 2023 | 18:00 WIB
PUTUSAN : Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK Anwar Usman. (Instagram @mahkamahkeluarga)
PUTUSAN : Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK Anwar Usman. (Instagram @mahkamahkeluarga)

Catatanfakta.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah tudingan bahwa ia tidak setuju dengan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen.

Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut harus melalui rapat permusyawaratan hakim bersama hakim konstitusi lainnya.

Isu ini muncul setelah adanya pemberitaan yang menyebut Anwar Usman menolak pembentukan MKMK permanen, sehingga saat ini MKMK hanya dibentuk ketika ada laporan saja.

Baca Juga: Cak Imin Siap Mundur Sebagai Wakil Ketua DPR Selama Kampanye Cawapres: Implikasi dan Komitmen Terhadap Tanggun

Terlepas dari bantahan Anwar Usman, isu ini memperlihatkan betapa pentingnya transparansi dan independensi dalam institusi seperti Mahkamah Konstitusi.

Pembentukan MKMK permanen menjadi salah satu mekanisme kontrol dan pertanggungjawaban terhadap hakim konstitusi sehingga integritas institusi dapat terjaga.

Fungsinya sebagai pemantau hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka menjadi vital dalam memastikan keadilan dan supremasi konstitusi tetap terjaga.

Baca Juga: Memahami Etnosentrisme, Prejudis, dan Diskriminasi dalam Masyarakat

Ruang lingkup dan kewenangan MKMK, baik dalam bentuk ad hoc maupun permanen, akan menentukan sejauh mana mereka bisa efektif dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan kode etik di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan, seperti pembentukan MKMK, menjadi penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

Proses ini juga sekaligus dapat meningkatkan kualitas dan kinerja hakim konstitusi dalam menjalankan tugas mereka.

Baca Juga: Etnosentrisme, Prejudis, dan Diskriminasi - Sumber Permasalahan Bangsa Indonesia

Pembentukan MKMK secara permanen juga diharapkan akan mampu menjawab tantangan yang dihadapi Mahkamah Konstitusi dalam mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan penegakan supremasi konstitusi.

Dengan adanya MKMK permanen, diharapkan pelanggaran etik dan prinsip-prinsip yang menjadi landasan Mahkamah Konstitusi dapat dicegah dan diatasi secara lebih cepat dan efektif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X