Catatanfakta.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah tudingan bahwa ia tidak setuju dengan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen.
Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut harus melalui rapat permusyawaratan hakim bersama hakim konstitusi lainnya.
Isu ini muncul setelah adanya pemberitaan yang menyebut Anwar Usman menolak pembentukan MKMK permanen, sehingga saat ini MKMK hanya dibentuk ketika ada laporan saja.
Terlepas dari bantahan Anwar Usman, isu ini memperlihatkan betapa pentingnya transparansi dan independensi dalam institusi seperti Mahkamah Konstitusi.
Pembentukan MKMK permanen menjadi salah satu mekanisme kontrol dan pertanggungjawaban terhadap hakim konstitusi sehingga integritas institusi dapat terjaga.
Fungsinya sebagai pemantau hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka menjadi vital dalam memastikan keadilan dan supremasi konstitusi tetap terjaga.
Baca Juga: Memahami Etnosentrisme, Prejudis, dan Diskriminasi dalam Masyarakat
Ruang lingkup dan kewenangan MKMK, baik dalam bentuk ad hoc maupun permanen, akan menentukan sejauh mana mereka bisa efektif dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan kode etik di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan, seperti pembentukan MKMK, menjadi penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
Proses ini juga sekaligus dapat meningkatkan kualitas dan kinerja hakim konstitusi dalam menjalankan tugas mereka.
Baca Juga: Etnosentrisme, Prejudis, dan Diskriminasi - Sumber Permasalahan Bangsa Indonesia
Pembentukan MKMK secara permanen juga diharapkan akan mampu menjawab tantangan yang dihadapi Mahkamah Konstitusi dalam mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan penegakan supremasi konstitusi.
Dengan adanya MKMK permanen, diharapkan pelanggaran etik dan prinsip-prinsip yang menjadi landasan Mahkamah Konstitusi dapat dicegah dan diatasi secara lebih cepat dan efektif.
Artikel Terkait
Menggali Makna Multikulturalisme di Era Globalisasi
Contoh Konkret Multikulturalisme dalam Era Globalisasi
Aliran Dana Rp 1,1 Triliun Terungkap dalam Kasus TPPU Panji Gumilang