Undang-Undang No 7 tahun 2017, pasal 169 huruf q, mengharuskan calon presiden atau wakil presiden berusia minimal 40 tahun.
Saat ini, masalah ini tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi, dan keputusan akan diumumkan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Baca Juga: Ahmad Sahroni : Selamat Mas Gibran Rakabuming sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024
Namun, ada keraguan bahwa uji materi ini sebagian besar bertujuan untuk memungkinkan Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.
Terlebih lagi, Ketua MK, Anwar Usman, adalah ipar Jokowi, yang menimbulkan spekulasi tentang kemungkinan konflik kepentingan.
Konflik ini bukan hanya menjadi masalah internal PDIP, tetapi juga mengancam stabilitas politik nasional.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Usul Penurunan Batas Usia Capres-Cawapres: Syarat 40 Tahun Tetap Berlaku!
Rocky Gerung memprediksi bahwa kemarahan yang mungkin timbul di kalangan kader dan pendukung PDIP dapat mencapai tingkat demonstrasi di jalan-jalan, dan jika konflik ini meluas, risiko terjadinya ketegangan yang berbahaya semakin tinggi.
Penting untuk dicatat bahwa situasi ini mungkin memengaruhi hubungan antara Jokowi dan Megawati secara mendalam, dengan implikasi politik yang luas.
Publik Indonesia akan terus memperhatikan perkembangan selanjutnya dalam konflik ini, dan pengamat politik berharap agar situasi ini dapat diselesaikan dengan bijak tanpa mengganggu stabilitas negara.
Artikel Terkait
Keindahan Taman Kota Terindah di Sumatera Barat yang Menjadi Sorotan
Rekor Pendaftar Terbanyak dalam Sejarah CPNS dan PPPK 2023!