Catatanfakta.com - Senin, 16 Oktober 2023 - JAKARTA, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah menimbulkan berbagai tanggapan dari para tokoh politik di Indonesia.
Salah satunya adalah Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai NasDem, yang secara terbuka mendukung Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, untuk menjadi calon wakil presiden.
Sahroni menyampaikan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka melalui akun media sosialnya.
Baca Juga: Kontroversi Film Netflix 'Ice Cold' Memantik Kembali Kasus Jessica Wongso
Dia berharap agar Gibran Rakabuming Raka sukses dan terpilih sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.
Sahroni menjelaskan, "Selamat Mas @Gibran_Rakabuming. Semoga berhasil menjadi cawapres, terus sukses dan karir politiknya gemilang."
Sahroni meyakini bahwa kehadiran Gibran Rakabuming Raka akan memberikan nuansa segar dalam persiapan Pemilu 2024, terutama karena dia mewakili generasi muda.
Sahroni menyatakan, "Kehadiran cawapres muda ini akan membawa semangat baru ke depan, mewakili generasi muda. Saya memberikan dukungan penuh untuk Gibran sebagai cawapres."
Dalam putusan MK, batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tetap pada 40 tahun, kecuali jika mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) terkait batas usia ini.
Ketua MK, Anwar Usman, menjelaskan bahwa perbedaan antara permohonan mahasiswa Unsa dan permohonan sebelumnya, seperti yang diajukan oleh Partai Garuda, terletak pada norma pasal yang dimohonkan.
Baca Juga: Keindahan Taman Kota Terindah di Sumatera Barat yang Menjadi Sorotan
Artikel Terkait
Perbandingan Harga Tiket Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan: Pilihan Terbaik bagi Penumpang
Revitalisasi Terminal Pulogadung: Tantangan Kios Liar dan Penghuni Tetap Bertahan