Pakar Hukum Tata Negara Kritik Putusan MK Mengenai Syarat Capres-Cawapres

photo author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 20:02 WIB
Ketua MK Anwar Usman (Instagram MK).
Ketua MK Anwar Usman (Instagram MK).

Catatanfakta.com - Jakarta, 16 Oktober 2023 - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait syarat berpengalaman sebagai kepala daerah untuk pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah mendapat kritik tajam dari Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari.

Feri Amsari, dalam pernyataannya kepada CNNIndonesia.com, mengungkapkan bahwa keputusan MK ini seolah-olah memberikan keuntungan besar kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini berusia 36 tahun.

Pakar hukum ini secara terbuka mengkritik MK dan menyebutnya sebagai 'Mahkamah Keluarga' yang hanya berperan membantu pencalonan anak dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Demonstrasi Massa di Makassar, Bentor Terbakar Atas Kekecewaan Putusan MK

"MK membuat keputusan ini dengan penuh dramatisasi tanpa memiliki makna yang jelas. Akhirnya, mereka tetap memberikan keuntungan besar kepada Gibran. Benar-benar seperti Mahkamah Keluarga," tegas Feri Amsari.

Feri Amsari berpendapat bahwa dalam kasus ini, keputusan MK tidak memiliki dasar yang kuat.

Menurutnya, MK telah digunakan sebagai alat untuk membuka peluang anak-anak Jokowi untuk terlibat dalam pemilihan umum, dan hal ini dianggap tidak adil.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Berpeluang Maju sebagai Cawapres di Pemilu 2024!

Dengan keputusan tersebut, MK memungkinkan syarat pendaftaran sebagai calon presiden atau wakil presiden dapat dipenuhi jika yang bersangkutan pernah atau sedang menjabat dalam posisi yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk jabatan kepala daerah, meskipun usianya masih di bawah 40 tahun.

Gugatan ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A, yang meminta MK untuk mengubah batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau menuntut pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam pembacaan isi putusan, Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa Mahkamah memiliki wewenang untuk mengadili permohonan ini.

Baca Juga: Ahmad Sahroni : Selamat Mas Gibran Rakabuming sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024

Para pemohon memiliki dasar hukum untuk mengajukan permohonan, dan pokok permohonan mereka sesuai dengan hukum sebagian besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X