catatanfakta.com - Kementerian Agama dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia menjalin kerja sama dalam rapat kerja (raker) untuk membahas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (RAPBN TA 2025) dan Rencana Kerja Prioritas (RKP) Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dan dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta pejabat eselon satu Kementerian Agama lainnya.
Menag Yaqut mengungkapkan bahwa Kementerian Agama telah menerima RAPBN TA 2025 berupa pagu indikatif senilai Rp78.021.939.759.000,-.
Baca Juga: Jangan Salah Bayar, Kemenag Terbitkan Petunjuk Teknis Cara Bayar dam/ Hadyu untuk Jemaah Haji
Pagu indikatif tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp3.953.533.586.000 atau naik 5,34%, dibandingkan pagu alokasi anggaran Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat tersebut, Menag juga memaparkan bahwa pagu indikatif TA 2025 akan difokuskan pada dua fungsi Kementerian Agama yakni Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan. Pagu tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi tersebut.
Rinciannya, ada beberapa yang masuk dalam pagu indikatif tersebut. Sekretariat Jenderal mendapat Rp35.306.413.673, Inspektorat Jenderal mendapat Rp178.614.005, Ditjen Bimas Islam sebesar Rp2.295.743.475, Ditjen Pendidikan Islam mendapat Rp35.706.937.037, Ditjen Bimas Kristen menerima Rp874.907.452, Ditjen Bimas Katolik mendapat Rp358.179.500, Ditjen Bimas Hindu mendapatkan Rp523.075.847, Ditjen Bimas Buddha menerima Rp238.577.011, Ditjen Penyelenggaraan Haji & Umrah menerima Rp1.521.037.969, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM mendapat Rp631.640.793 serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menerima Rp386.812.997.
Baca Juga: Katering dengan Menu Spesial untuk Lansia, Kemenag Jamin Kenyamanan Jemaah Haji
Menag Yaqut berharap agar anggota Komisi VIII DPR-RI akan mendukung rencana kerja Kementerian Agama berdasarkan pagu indikatif TA 2025.
Menag mengharapkan perhatian dan dukungan Komisi VIII DPR-RI atas rencana kerja Kementerian Agama yang akan meningkatkan kualitas pelayanan dan kualitas pendidikan keagamaan.
Selain itu, Kementerian Agama juga akan berupaya mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik di lingkungan kerjanya.
Baca Juga: Pesantren Jangan Terlewat, Daftar Bantuan Inkubasi Bisnis Kemenag
Kemenag juga memaparkan bahwa pada RKP tahun 2025, Kementerian Agama akan meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan dalam rangka mewujudkan lembaga pendidikan Agama yang mandiri, berkarakter, dan kompetitif.
Selain itu, Kementerian Agama juga akan melakukan tindakan preventif, mitigasi, dan sosialisasi guna mencegah radikalisme, intoleransi, dan tindakan kekerasan berbasis agama di Indonesia
Artikel Terkait
Kemenag Rilis Al-Qur'an Terjemahan Bahasa Melayu Jambi untuk Kemudahan Pemahaman Masyarakat
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1445 H Telah Dirilis oleh Kemenag dan Muhammadiyah
Respons Muhammadiyah, PBNU-Kemenag Kukuh Sidang Isbat Penting Digelar
Kemenag dan FOZ Bergandengan Tangan: Salurkan Rp180 Juta untuk Korban Banjir di Sumatera Barat
Ingat, Arab Saudi Terbitkan Kebijakan Visa Umrah Baru, Kemenag Minta Jemaah Umrah segera Pulang Sebelum 6 Juni 2024!