Bogor – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan eksekusi terhadap Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, telah dilaksanakan sejak Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut eksekusi badan terhadap Harvey dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” ujar Anang, Kamis (30/10/2025).
Kini, Harvey Moeis resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dasar Hukum dan Putusan Pengadilan
Eksekusi terhadap Harvey dilaksanakan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI Jo. No. 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tertanggal 25 Juni 2025.
Pelaksanaan eksekusi diperkuat melalui Surat Perintah Eksekusi (P-48) Nomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025, dan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) pada 21 Juli 2025.
Kejagung menegaskan, seluruh proses eksekusi telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Keluarga Datangi Polres, Ibu Onadio Leonardo Menunduk Haru Saat Jenguk Onad yang Ditangkap Narkoba
Kasasi Ditolak, Hukuman Tetap 20 Tahun
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Harvey Moeis. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.
Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar:
-
Denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan.
-
Uang pengganti Rp420 miliar, subsider 10 tahun penjara jika tidak dibayar.
Artikel Terkait
Breaking News! Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Kini Diperiksa Intensif