catatanfakta.com - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
Jubir Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan edaran ini diterbitkan untuk memastikan pengelolaan pemotongan dam sejalan dengan ketentuan syariah sekaligus untuk melindungi jemaah haji.
Edaran ini menjadi bagian upaya pelindungan terhadap jemaah haji dan memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai ketentuan syariah, agar pelaksanaan dam sesuai syariah compliance, serta dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat).
Baca Juga: Katering dengan Menu Spesial untuk Lansia, Kemenag Jamin Kenyamanan Jemaah Haji
Selain memastikan pemotongan dan pengelolaan dam berjalan sesuai syariah, edaran ini juga mencantumkan besaran biaya DAM/Hadyu sebesar SR 720 jika dibayar di RPH Adhahi.
Jumlah tersebut terdiri dari tujuh komponen biaya, yakni harga kambing atau sapi, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi.
Sementara untuk RPH Al Ukaisyiyah, biayanya adalah SR 580, terdiri dari delapan komponen, yaitu harga kambing atau sapi, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
Baca Juga: Bawa Keluarga, Manajer dan Karyawan, Raffi Ahmad Berangkat Haji Jalur FURODA
Edaran ini juga mencantumkan lembaga tempat pembayaran dam, yakni RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi. Proses pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai atau melalui transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al-Ukaisyiyah di Makkah.
Waktu penyembelihannya akan dilakukan pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M dan daging hewan dam/hadyu yang dimaksudkan untuk dipotong akan dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia.
Edaran ini menguraikan standar komponen dan biaya DAM/Hadyu yang dapat dijadikan acuan oleh para jemaah dan petugas. Tujuannya adalah untuk menjamin kualitas serta standardisasi agar pembayaran dam bagi jemaah dan petugas haji berjalan secara seragam, rasional dan akuntabel.
Baca Juga: Tersesat tapi Tidak Sendirian: Kepedulian Jemaah Haji untuk Saling Membantu di Masjidil Haram
Jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya melalui rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Hal ini akan lebih aman dan sesuai syariah. Kemenag berharap edaran ini dapat memberikan kemudahan dan keamanan bagi jemaah haji serta menjamin standar kualitas pemotongan dan pengolahan dam.
Melalui edaran ini, diharapkan proses pemotongan dan pengolahan dam akan semakin baik dan sesuai dengan ketentuan syariah. Pembayaran dan pengelolaan dam yang telah standar dan terukur kemungkinan dapat meningkatkan kualitas pemotongan dan pengolahan daging hewan dam/hadyu yang diperuntukkan bagi jemaah haji, serta meminimalisir adanya pelanggaran syariah dalam proses pemotongan dam.
Artikel Terkait
Jelang Jumat Pertama di Masjidil Haram, Kemenag Beri Imbauan Berikut Ini untuk Jamaah Haji Indonesia
Larangan Spanduk dan Bendera, Saudi Keluarkan Aturan Baru untuk Jemaah Haji di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram
Berburu Pahala dengan Cara Aman dan Nyaman: Tips Unik dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Kawal Haji, Aplikasi Terbaru untuk Memantau Calon Jamaah Haji dari Jauh
Program "Haji Ramah Lansia": Rukhsah Ibadah Haji Untuk Jemaah Lansia