catatanfakta.com - Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan baru tentang visa umrah dan jemaah harus pulang sebelum 6 Juni 2024.
Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat Indonesia yang sedang melakukan ibadah umrah agar segera kembali ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.
"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.
Kewajiban memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa juga diatur dalam Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2019. Jika melebihi batas waktu yang ditetapkan, jemaah umrah dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi.
Begitu juga dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang memberangkatkan jemaah umrah, anggota mereka bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi dan PPIU dapat dihukum oleh Kemenag sampai dengan pencabutan izin berusaha.
Visa umrah tidak dapat digunakan untuk berhaji, dan pemerintah Arab Saudi kini tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji). Kemenag juga akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.
Kendati begitu, Kemenag tetap berharap kepada jemaah umrah dan PPIU untuk mematuhi semua ketentuan dan menjaga keamanan selama proses pemulangan jemaah umrah ke Indonesia. Semoga jemaah umrah dapat kembali dengan selamat dan segera berkumpul kembali dengan keluarga di Tanah Air.
Artikel Terkait
Pemerintah-DPR Setuju Kuota Haji 2024 Sebanyak 241 Ribu, dengan Rincian untuk Jemaah Haji Reguler dan Khusus
Jadwal Pemberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji Indonesia di Musim Haji 2024
Mendaftar Haji Sejak Kelas 3 SD, Kisah Inspiratif Calon Jemaah Haji Asal Ponorogo
Jaga Stamina, Cegah Resiko! Menteri Agama Dorong Jemaah Haji Indonesia untuk Menjaga Kesehatan Fisik
Hati-Hati Terkena ISPA atau Dehidrasi, Jemaah Haji Wajib Bawa Obat Ini!