Catatanfakta.com - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menikmati kenaikan gaji pokok sebesar 12% mulai Januari 2024, sejalan dengan kebijakan yang diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Dampak positif kenaikan ini tidak hanya pada gaji pokok, namun juga pada tunjangan suami/istri dan tunjangan anak yang selama ini diberikan PT Taspen.
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok. Tunjangan anak ini berlaku untuk maksimal 3 anak yang masih di bawah 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja. Dengan kenaikan gaji pokok, kedua tunjangan ini akan mengalami peningkatan secara otomatis.
Baca Juga: Penentu PNS Dapat 'Tunjangan Besar': Kinerja dan Single Salary
Berikut adalah estimasi gaji pokok Pensiunan PNS di bulan Januari 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 12%:
Pensiunan PNS golongan I: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Pensiunan PNS golongan II: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS golongan III: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Pensiunan PNS golongan IV: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Kabar ini tentunya merupakan angin segar bagi para pensiunan PNS yang akan merasakan kesejahteraan yang lebih baik di tahun 2024.
Baca Juga: Gaji PNS Golongan IV A Bulan November 2023: Masa Kerja 1 Tahun Diterima Rp3 Juta Lebih
Kenaikan gaji pokok ini akan memberikan kelegaan bagi para pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta meningkatkan kualitas hidup mereka.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pensiunan PNS dan membantu mereka merencanakan keuangan masa depan yang lebih baik.
Artikel Terkait
Gaji PNS Dalam Skema Baru, Jokowi dan Sri Mulyani Beri Kado Spesial di Bulan November
Keputusan Kontroversial Pemerintah: PNS Wanita Tidak Diperbolehkan Menjadi Istri Kedua, Ketiga, dan Keempat
BKN Mengeluarkan Peraturan Baru: Izin PNS untuk Menikah Lebih dari Satu Wanita! Ini adalah 2 Persyaratan yang
Single Salary PNS: Revolusi Sistem Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Gaji PNS Terbaru: Tetap Ada Tukin, Tapi Bentuknya Berubah