Catatanfakta.com - Jakarta, 20 Oktober 2023 - Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kebijakan kontroversial yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita untuk menikah sebagai istri kedua, ketiga, atau keempat.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Dalam ketentuan yang diumumkan, dinyatakan dengan jelas bahwa, "PNS wanita dilarang menikah sebagai istri kedua, ketiga, atau keempat.
Baca Juga: Kecelakaan Mobil Boks di Bogor Menyebabkan Dua Orang Terluka Setelah Mencoba Menghindari Tabrakan
" PNS wanita yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi disiplin, termasuk pemecatan.
Menurut BKN, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap PNS dapat sepenuhnya fokus pada tugasnya sebagai pelayan negara tanpa terganggu oleh masalah rumah tangga atau keluarga.
BKN juga ingin menjamin bahwa PNS wanita tetap menjaga perilaku, tindakan, dan ketaatan terhadap hukum yang berlaku.
Kebijakan ini menciptakan perbedaan antara PNS wanita dan PNS pria, karena PNS pria diizinkan memiliki lebih dari satu istri, namun dengan persyaratan yang ketat dan persetujuan dari otoritas yang berwenang.
Baca Juga: Penyangkalan Terhadap Deklarasi Calon Presiden dan Wakil Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM)!
Ini menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan gender dalam lingkungan kepegawaian.
Meskipun kebijakan ini menuai kontroversi, BKN menegaskan bahwa tujuannya adalah untuk mendukung profesionalisme dan kinerja PNS dalam menjalankan tugas mereka.
Bagi PNS wanita yang berkomitmen untuk tetap menjadi pelayan negara, kebijakan ini dianggap sebagai panggilan untuk mempertahankan integritas pernikahan dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.
Kebijakan baru ini telah menimbulkan beragam reaksi di kalangan masyarakat dan terus menjadi topik perdebatan yang hangat.
Artikel Terkait
KPK Menjadwalkan Pemeriksaan Pengacara dari Kantor Hukum Visi dalam Kasus Dugaan Korupsi Menteri Pertanian
Pemeriksaan Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya untuk Kasus Pemerasan SYL
Gibran Angkat Suara Terkait Penerbitan SKCK oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, dan Isu Cawapres