Gaji PNS Golongan IV A Bulan November 2023: Masa Kerja 1 Tahun Diterima Rp3 Juta Lebih

photo author
- Rabu, 1 November 2023 | 10:07 WIB
Rincian lengkap gaji PNS golongan III D di tahun 2024 dengan masa kerja (ilustrasi) (Kominfo.go.id)
Rincian lengkap gaji PNS golongan III D di tahun 2024 dengan masa kerja (ilustrasi) (Kominfo.go.id)

Catatanfakta.com Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV A, gaji bulan November 2023 akan cair pada hari Rabu, 1 November.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut rincian nominal gaji PNS golongan IV A sesuai dengan masa kerja:

Baca Juga: Penentu PNS Dapat 'Tunjangan Besar': Kinerja dan Single Salary

Masa kerja 0-1 tahun: Rp3.044.300
Masa kerja 2-3 tahun: Rp3.140.200
Masa kerja 4-5 tahun: Rp3.239.100
Masa kerja 6-7 tahun: Rp3.341.100
Masa kerja 8-9 tahun: Rp3.446.400
Masa kerja 10-11 tahun: Rp3.554.900
Masa kerja 12-13 tahun: Rp3.666.900
Masa kerja 14-15 tahun: Rp3.782.400
Masa kerja 16-17 tahun: Rp3.901.500
Masa kerja 18-19 tahun: Rp4.024.400
Masa kerja 20-21 tahun: Rp4.151.100
Masa kerja 22-23 tahun: Rp4.281.800
Masa kerja 24-25 tahun: Rp4.416.700
Masa kerja 26-27 tahun: Rp4.555.800
Masa kerja 28-29 tahun: Rp4.699.300
Masa kerja 30-31 tahun: Rp4.847.300
Masa kerja 32 tahun: Rp5.000.000

Baca Juga: BKN Mengeluarkan Peraturan Baru: Izin PNS untuk Menikah Lebih dari Satu Wanita! Ini adalah 2 Persyaratan yang

Dari rincian di atas, PNS golongan IV A dengan masa kerja hanya 1 tahun telah menerima gaji lebih dari Rp3 juta. Demikian rincian nominal gaji PNS golongan IV A sesuai dengan masa kerja yang cair pada hari ini, 1 November 2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ekonom Beberkan Penyebab Harga Beras Terus Naik

Selasa, 2 September 2025 | 10:00 WIB
X