Jokowi Menyampaikan Sikap Terkait Keputusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

photo author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 21:03 WIB
Presiden Jokowi  (YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi (YouTube Sekretariat Presiden)

MK juga memberikan contoh kepala negara atau kepala pemerintahan di berbagai negara yang berusia 40 tahun atau lebih.

Hal ini menegaskan pandangan MK bahwa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu layak berpartisipasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Ahmad Sahroni : Selamat Mas Gibran Rakabuming sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024

Putusan ini memunculkan diskusi luas di masyarakat mengenai kualifikasi calon presiden dan wakil presiden di masa mendatang.

Bagaimana dampaknya pada pemilihan umum yang akan datang? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: setneg.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ekonom Beberkan Penyebab Harga Beras Terus Naik

Selasa, 2 September 2025 | 10:00 WIB
X