Jokowi Menyampaikan Sikap Terkait Keputusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

photo author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 21:03 WIB
Presiden Jokowi  (YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi (YouTube Sekretariat Presiden)

Catatanfakta.com - Senin, 16 Oktober 2023 - Jakarta: Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) telah menciptakan gempar di seluruh Indonesia.

Keputusan ini merupakan respons terhadap gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru, yang berharap agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan respons atas keputusan MK ini dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube Setpres pada Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Konflik Internal PDIP Memanas: Projo Mendukung Prabowo, Rocky Gerung Sarankan Pecat Jokowi dan Gibran

Dalam video tersebut, Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak ingin mencampuri kewenangan yudikatif.

"Mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," kata Jokowi.

Hal ini merupakan upaya Presiden untuk menjaga prinsip pembagian kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif, sambil memberikan penghormatan kepada keputusan MK.

Baca Juga: Keputusan Sensasional: MK Mengizinkan Cawapres Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah!

Ia menghindari memberikan pendapat pribadi yang dapat disalahpahami sebagai campur tangan dalam proses hukum.

Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru mengajukan permohonan kepada MK untuk menetapkan bahwa capres atau cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Dalam keputusannya, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Almas.

Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan bahwa persyaratan usia capres adalah 40 tahun atau kepala daerah yang pernah atau sedang dipilih melalui pemilihan umum.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Kritik Putusan MK Mengenai Syarat Capres-Cawapres

MK juga mencatat perbedaan usia persyaratan ini dengan syarat usia gubernur (35 tahun) dan calon bupati/wali kota (25 tahun), serta calon legislatif (minimal 21 tahun), yang dianggap tidak selaras dengan semangat konstitusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: setneg.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ekonom Beberkan Penyebab Harga Beras Terus Naik

Selasa, 2 September 2025 | 10:00 WIB
X