Mendengar kejadian tersebut kemudian orang tua melaporkannya kepada pihak RT dan kemudian berkordinasi dengan Polsek Kebon Jeruk dan berhasil mengamankan pelaku.
Baca Juga: Polisi Periksa 40 Santri dalam Kasus Penganiayaan di Ponpes Malang, Ini yang Terjadi!
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Mo. 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.
Artikel Terkait
Peresmian Pokdar Kamtibmas 2022, Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas di Bogor
Polisi Periksa 40 Santri dalam Kasus Penganiayaan di Ponpes Malang, Ini yang Terjadi!
Viralnya Adu Jotos Siswa SMA, Lima Orang Diamankan Polisi!
Gagal Gasak Uang Rp. 8 Juta, Begal Ini Malah Terciduk Polisi. Ini Kronologisnya ...
Polisi Gagalkan Home Industry Liquid Vape Berbahan Sabu di Kembangan