Aksi Bejat Pencabulan Anak di Kebon Jeruk, Akhirnya Dibekuk Polisi! Begini Modusnya ...

photo author
- Kamis, 19 Januari 2023 | 10:10 WIB
Ilustrasi tindakan asusila terhadap anak/@Untar (Ilustrasi tindakan asusila terhadap anak/@Untar)
Ilustrasi tindakan asusila terhadap anak/@Untar (Ilustrasi tindakan asusila terhadap anak/@Untar)

Mendengar kejadian tersebut kemudian orang tua melaporkannya kepada pihak RT dan kemudian berkordinasi dengan Polsek Kebon Jeruk dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga: Polisi Periksa 40 Santri dalam Kasus Penganiayaan di Ponpes Malang, Ini yang Terjadi!

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Mo. 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X