Malang, Catatan Fakta - Polisi telah memeriksa 40 orang santri di Ponpes An-Nur 1 Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, karena diduga menganiaya.
Sejumlah saksi telah diserahkan untuk mengungkap tindakan penganiayaan yang diduga terjadi di Ponpes tersebut.
Para santri tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan MF (17) santri pondok itu.
"Selesai melakukan pemeriksaan kepada 40 saksi itu. Mereka diperiksa sebagai saksi," tutur Iptu Wahyu Rizki Saputro yang menjabat Kasat Reskrim Polres Malang, kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Untuk diketahui, dua orang santri telah ditetapkan sebagai tersangka yakni F (17) dan S (18).
Penyidik belum berhenti memburu tersangka baru. Mereka saat ini masih memeriksa saksi lain untuk menyelidiki adanya pelaku baru yang bersangkutan dengan kasus ini.
Baca Juga: Muhamad Faishal, Wakil Gen Z Asia dan Presentasikan Rancangan Hukum Internet 3 di Asia
Sedangkan, 40 saksi yang dimintai keterangan adalah santri yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.
Hasil penyelidikan akan diumumkan dalam waktu dekat. Perhatikan kabar selanjutnya untuk informasi terbarunya.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Mencatat 800 Pelanggaran Lalu Lintas Setiap Harinya
Jatisari Bekasi Rawan Kejahatan Polisi dan Camat Turun Tangan
Peresmian Pokdar Kamtibmas 2022, Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas di Bogor
Muhamad Faishal, Wakil Gen Z Asia dan Presentasikan Rancangan Hukum Internet 3 di Asia
Soewarto Mencari Keadilan Setelah di rugikan 800Jt Oleh PT GEMAH LUMBUNG JAYA ABADI Pada Proyek Rehab Gedung