Catatanfakta.com - Permintaan maaf dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron atas kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri yang kini sudah tersangka, merupakan bukti sikap kepemimpinan yang bertanggung jawab dan terbuka terhadap masyarakat.
Hal ini sangat berbeda dari sikap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menolak meminta maaf dan merasa tidak malu atas kasus yang kini menjadi buah bibir di tengah masyarakat.
Terkait kasus Firli, Nurul mengungkapkan bahwa KPK akan mengambil tindakan untuk memberikan pelajaran dan evaluasi dalam lembaga.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disiapkan Pemberhentian Sementara Oleh Keppres
KPK harus melakukan perbaikan dan berkomitmen untuk menerima saran perbaikan dari masyarakat. Oleh karena itu, ia memberikan harapan agar masyarakat dapat terus mendukung dan memberikan saran yang konstruktif untuk membantu perjuangan dalam memberantas korupsi.
KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab khusus dalam memerangi korupsi yang sangat merusak bangsa serta negara.
Nurul sangat berharap bahwa kepercayaan masyarakat terhadap KPK tetap terjaga dan masyarakat dapat memelihara serta merawat harapan Indonesia untuk terbebas dari korupsi dan memiliki keadilan serta kemakmuran.
Baca Juga: Geger Kasus Hukum Jelang Pilpres: Apa yang Terjadi di Balik Kasus Tersangka Menteri, BPK, dan KPK
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yakin akan prinsip praduga tak bersalah karena kasus ini belum terbukti sepenuhnya.
Marwata berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Firli merupakan tahap awal dan masih ada tahap selanjutnya yaitu penuntutan dan persidangan.
Penetapan tersangka dilakukan pada 22 November setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar perkara. Tim penyidik sudah mempunyai kecukupan bukti untuk menjerat pensiunan jenderal bintang tiga Polri tersebut.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditangkap dalam Kasus Pemerasan SYL
Meskipun terjadi hiruk pikuk terkait kasus tersebut, KPK tidak berhenti dalam tugasnya memberantas tindak pidana korupsi.