Catatanfakta.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat penetapan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Akibatnya, rancangan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK telah disiapkan dan sedang menunggu untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan bahwa dalam hal terjadi dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh pimpinan KPK, pimpinan KPK dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Surat Keputusan Presiden.
Baca Juga: Geger Kasus Hukum Jelang Pilpres: Apa yang Terjadi di Balik Kasus Tersangka Menteri, BPK, dan KPK
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihak KPK menghormati proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan seluruh hal terkait kasus ini kepada penegak hukum.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Firli Bahuri adalah terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin oleh SYL dalam kurun waktu 2020 sampai 2023.
Pihak kepolisian belum menjelaskan sepenuhnya tentang kasus ini, seperti konstruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima oleh Firli Bahuri.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditangkap dalam Kasus Pemerasan SYL
Namun Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Firli Bahuri segera akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka atas kasus ini.
Sebagai lembaga penegak hukum yang dibentuk untuk memerangi tindak korupsi, tentunya KPK harus menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum dengan adil dan transparan.
Dalam kasus ini, kita perlu memberikan kesempatan kepada penegak hukum untuk memberikan keputusan seadil-adilnya tanpa ada campur tangan dari pihak manapun.
Artikel Terkait
IPW Desak Transparansi KPK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej
KPK Bekerja Sama dengan PPATK untuk Usut Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Menyeret Wamenkumham
Alasan KPK Cegah Febri Diansyah dan Rekan-rekan ke Luar Negeri Terkait Kasus SYL
Alasan KPK Cegah Febri Diansyah ke Luar Negeri Terkait Kasus SYL
Pemeriksaan Kasus Firli Bahuri: Surat KPK untuk Polda Metro dan Permintaan Lokasi Pemeriksaan