Bawaslu dan Komnas HAM Kedepankan Perlindungan Hak Politik Kelompok Rentan

photo author
- Jumat, 28 Juli 2023 | 04:10 WIB
BAWASLU KOMNAS HAM (PMJ NEWS)
BAWASLU KOMNAS HAM (PMJ NEWS)

Pertemuan tersebut juga melibatkan berbagai lembaga dan organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap isu hak politik kelompok rentan.

Dalam diskusi tersebut, banyak ide dan gagasan yang dihasilkan untuk menciptakan langkah-langkah konkret guna meningkatkan perlindungan hak politik kelompok rentan, termasuk penyediaan aksesibilitas dalam tempat pemungutan suara, pelatihan bagi penyandang disabilitas dalam berpolitik, serta kampanye edukasi yang inklusif dan berbasis keragaman.

Baca Juga: Kepala SMPN 1 Ciambar Ditangkap sebagai Tersangka Kasus Kematian Siswa saat MPLS

Para peserta pertemuan juga sepakat bahwa langkah-langkah tersebut tidak hanya berlaku pada tingkat nasional, tetapi juga harus diterapkan di tingkat lokal.

Hal ini memerlukan kerjasama erat antara pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan politik yang inklusif dan adil bagi semua warga negara.

Sebagai penutup pertemuan, Bawaslu dan Komnas HAM menyepakati adanya kerjasama lintas lembaga dalam mengawal dan melindungi hak politik kelompok rentan.

Langkah-langkah konkret akan segera dirumuskan dan dilaksanakan guna mencapai tujuan bersama dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif dan menghargai keberagaman.

Baca Juga: DITJEN BINA PEMDES DORONG LANGKAH-LANGKAH PENCEGAHAN ANTI KORUPSI

Pentingnya perlindungan hak politik kelompok rentan merupakan cerminan dari semangat demokrasi yang sejati, di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam membentuk masa depan bangsa.

Dengan adanya dukungan dan komitmen dari Bawaslu, Komnas HAM, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan bahwa hak politik kelompok rentan akan semakin terjaga dan dihormati dalam setiap proses pemilihan umum di negara kita.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X