Kepala SMPN 1 Ciambar Ditangkap sebagai Tersangka Kasus Kematian Siswa saat MPLS

photo author
- Kamis, 27 Juli 2023 | 22:40 WIB
Konferensi Pers penetapan tersangka kepala sekolah SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi (Nandi)
Konferensi Pers penetapan tersangka kepala sekolah SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi (Nandi)

CATATANAKTA.COM - Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Ciambar, K (55), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang siswa MAP (12) saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kasus ini menimbulkan kehebohan di kalangan warga sekolah dan masyarakat sekitar.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu 22/7 lalu saat kegiatan MPLS sedang berlangsung di lingkungan SMPN 1 Ciambar. MAP (12), siswa kelas 7 di sekolah tersebut, ditemukan tak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sayangnya, (MAP12)  tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Pihak berwenang langsung melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap penyebab kematian MAP (12). Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan keterlibatan kelalaian dari pihak sekolah dalam mengawasi kegiatan MPLS. Kepala SMPN 1 Ciambar, K (55), diduga terlibat dalam kelalaian tersebut.

Baca Juga: Wamendagri: Ini Alasan Mengapa 7 Kepala Daerah Diberhentikan ...

Siswa lain yang turut mengikuti MPLS juga diperiksa sebagai saksi untuk membantu mengungkap kronologi kejadian dan situasi saat itu. Pihak berwenang juga telah meminta keterangan dari beberapa guru yang terlibat dalam pengawasan acara tersebut.

Kematian tragis MAP (12) menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama para orang tua yang merasa risau dengan keamanan dan kesejahteraan anak-anak mereka selama kegiatan sekolah. Pengawasan yang ketat dan prosedur keamanan yang memadai selama kegiatan MPLS diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

Pihak sekolah sendiri menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut dan berjanji akan memberikan kerjasama penuh dalam proses penyelidikan. Sementara itu, proses belajar mengajar di SMPN 1 Ciambar akan tetap berlangsung, namun dengan suasana yang sedikit tertekan akibat peristiwa ini.

Baca Juga: Bank Indonesia (BI) Gelar Ejavec 2023 untuk Mendorong Ketangguhan Ekonomi Jatim di Tengah Tantangan Global

Pengadilan nantinya akan menentukan apakah K (55) bersalah atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian MAP (12). Jika terbukti bersalah, K (55) bisa dihadapkan pada sanksi hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait pentingnya keselamatan dan perlindungan siswa selama kegiatan sekolah. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan di lingkungan sekolah berjalan dengan aman dan terkendali.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X