CATATANFAKTA.COM - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) aktif mendorong langkah-langkah pencegahan korupsi di desa dengan mengembangkan desa-desa sebagai model antikorupsi dan mengadopsi aplikasi daring.
, Dirjen Bina Pemdes, menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah korupsi di berbagai desa.
"Kami telah menjadikan desa-desa yang berhasil sebagai model antikorupsi," kata Eko dalam keterangan resminya di Jakarta, pada hari Kamis.
Baca Juga: GIBRAN SEBUT JOKOWI DUKUNGANNYA MENGARAH SATU CAPRES
Eko menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) yang melibatkan Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia (World Bank).
Upaya pencegahan korupsi ini sangat penting mengingat besarnya alokasi anggaran yang telah diberikan oleh pemerintah pusat ke desa-desa di seluruh Indonesia melalui Dana Desa. Diperkirakan bahwa dana desa yang telah dialokasikan dari tahun 2015 hingga 2023 mencapai Rp538,6 triliun.
Eko menyoroti bahwa setiap minggu pihaknya menerima surat dari Polda dan Kejaksaan untuk memeriksa kepala desa. Namun, Eko mengakui bahwa tidak semua kasus tersebut berakhir dengan terbukti bersalah, sehingga diperlukan upaya lebih lanjut dalam pencegahan korupsi.
Baca Juga: Misteri Penembakan di Bogor: Polri Selidiki Kematian Bripda IDF yang Tertembak oleh Rekan
Selain kerjasama dengan KPK, Ditjen Bina Pemdes dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mengembangkan aplikasi daring untuk mendukung pencegahan korupsi.
Namun, diakui bahwa aplikasi ini memiliki beberapa tantangan dalam implementasinya, termasuk masalah blank spot, kendala listrik, sumber daya manusia (SDM), penganggaran, dan kelembagaan.
Eko menegaskan bahwa permasalahan tersebut harus segera diatasi, dan yang terpenting adalah adanya kemajuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Baca Juga: Inspiratif dan Mengharukan: Bhakti Kesehatan Polwan RI untuk Para Narapidana di Jakarta
Selain itu, Eko juga menyinggung tentang pentingnya penggunaan transaksi non-tunai di desa. Ia menekankan bahwa transaksi non-tunai harus diterapkan paling lambat pada 1 Januari 2024.
Langkah ini tidak hanya akan mempermudah proses transaksi, tetapi juga akan membantu mencegah potensi kasus korupsi karena sistem non-tunai yang lebih fleksibel dan sederhana.