Terjerat Kasus Pencabulan, Oknum Ketua RT di Kemayoran Terancam Hukuman yang Berat

photo author
- Senin, 10 Juni 2024 | 18:00 WIB
 Ilustrasi penangkapan Oknum RT di Kemayoran, dugaan kasus pencabulan (Pexels/Kindel Media)
Ilustrasi penangkapan Oknum RT di Kemayoran, dugaan kasus pencabulan (Pexels/Kindel Media)

catatanfakta.com - Seorang ketua RT berinisial BD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua remaja yang masih berusia 15 dan 13 tahun.

Pelaku dikenakan Pasal 76 D Juncto 81 dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BD ditangkap setelah adanya laporan dugaan pencabulan dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan kasus pencabulan oleh Warga Negara Nigeria

Kasus pelecehan seksual dalam keluarga dan lingkungan yang terdekat dapat merusak hidup korban secara fisik maupun mental.

Tindakan kejam ini harus segera dihentikan dan pelakunya harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, peran Polri dalam menelusuri dan menangkap para pelaku pelecehan seksual sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang aman dan nyaman.

Baca Juga: Laporan idana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan kasus pencabulan oleh seorang WN NIGERIA

Dalam kasus ini, perlu adanya pengawasan ketat terhadap pejabat publik atau tokoh masyarakat yang menjadi terduga pelaku pelecehan seksual.

Mereka yang seharusnya menjadi teladan dan pemimpin masyarakat tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain.

Masyarakat harus ikut berperan aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kasus pelecehan seksual di sekitarnya.

Baca Juga: Klarifikasi Polres Bogor: Kasus Pencabulan Warga Nigeria Sudah Diproses

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum ketua RT ini harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap para pelaku pelecehan seksual.

Semoga dengan adanya tindakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa yang akan datang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X