Wira menjelaskan bahwa ruko di Bekasi itu dikendalikan oleh tiga tersangka utama yang berinisial AK, AJ, dan A, yang kemudian mempekerjakan 12 orang sebagai operator dan admin untuk membantu memfilter situs judi online yang menyetorkan dana agar tidak masuk dalam daftar pemblokiran.
“Dari 12 orang tersebut, 8 orang bertugas sebagai operator, dan 4 orang bertugas sebagai admin,” ungkapnya.
Kasus ini mengungkap betapa lemahnya regulasi dalam memonitor aktivitas digital, terutama yang terkait dengan perjudian online, serta adanya dugaan pemanfaatan posisi dalam instansi pemerintah untuk keuntungan pribadi.
Polisi masih melakukan pendalaman intensif terhadap kasus ini, dan publik menunggu langkah lebih lanjut yang akan diambil untuk mengatasi jaringan perjudian online serta korupsi yang melibatkan oknum aparat pemerintah.
Artikel Terkait
Oknum Guru PPPK Diduga Lecehkan 14 Siswi SD di Bogor: Pendidikan Anak Harus Jadi Prioritas Utama
Skandal Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Terbongkar - Mahasiswi Digerebek Warga
Oknum Kepala SMP Swasta di Kabupaten Sukabumi Ditahan karena Dugaan Penyelewengan Dana BOS dan PIP
Deddy Corbuzier Mengungkap Oknum TikTokers Korea yang Ditangkap Polisi Setelah Menjadi Bintang Tamu di Podcastnya
Anarkisme Oknum Anggota DPRD Malteng dalam Meminta Tunjangan Hari Raya