KPK Beraksi! Rutan KPK Kena Sweeping, 66 Pegawai Terlibat Pungli diproses pemecatan.

photo author
- Rabu, 1 Mei 2024 | 16:00 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri  (Youtube KPK RI)
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Youtube KPK RI)

catatanfakta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan sanksi kepada puluhan pegawai yang terlibat pungutan liar (pungli) di Rutan KPK dengan memberhentikan mereka dari jabatannya.

Sebanyak 66 pegawai tersebut telah diberhentikan berdasarkan keputusan yang diambil setelah melalui pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS yang terlibat kasus pungli di Rutan KPK.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah berbagai unsur dan atasan langsung terlibat dalam pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi PLN

Dari hasil investigasi, 66 pegawai terbukti melanggar peraturan PP 94 tahun 2001 tentang Disiplin PNS. Para pelaku melanggar ketentuan di Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.

Setelah disidangkan, pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

Sanksi pemecatan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin itu diserahkan kepada 66 pegawai.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Suap Pemilu, Muncul di Tengah Wacana Hak Angket

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen KPK dalam menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan bertujuan untuk menunjukkan zero toleransi terhadap praktik-praktik korupsi di lembaga ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menekankan bahwa lembaga ini akan tetap komitmen dan tegas dalam memerangi korupsi hingga ke akar-akarnya, termasuk di internal lembaga.

"KPK memastikan tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan negara apapun bentuknya, termasuk praktik pungli di Rutan KPK oleh pegawai KPK. Oleh karena itu, KPK memiliki aturan-zero tolerance bagi pegawainya yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pungli," kata Febri.

Baca Juga: Apa Rencana Strategis Ex Ketua KPK Firli Bahuri: Tiba di Bareskrim Polri Lebih Awal, Pengacara Sebut Ada Hal Penting!

Keputusan ini juga mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, baik dari masyarakat khususnya para pengamat korupsi. Mereka menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap tindakan tegas dari lembaga antikorupsi Indonesia ini.

Dalam melawan korupsi, lembaga ini selalu disoroti dan diawasi kinerjanya. Dalam rapat kerja yang dilaksanakan bulan lalu, pihak KPK memaparkan pengeseran paradigma dan rekonstruksi lembaga agar mampu mewujudkan lembaga yang lebih handal dan efektif dalam memerangi korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X