catatanfakta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan sanksi kepada puluhan pegawai yang terlibat pungutan liar (pungli) di Rutan KPK dengan memberhentikan mereka dari jabatannya.
Sebanyak 66 pegawai tersebut telah diberhentikan berdasarkan keputusan yang diambil setelah melalui pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS yang terlibat kasus pungli di Rutan KPK.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah berbagai unsur dan atasan langsung terlibat dalam pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi PLN
Dari hasil investigasi, 66 pegawai terbukti melanggar peraturan PP 94 tahun 2001 tentang Disiplin PNS. Para pelaku melanggar ketentuan di Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.
Setelah disidangkan, pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.
Sanksi pemecatan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin itu diserahkan kepada 66 pegawai.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Suap Pemilu, Muncul di Tengah Wacana Hak Angket
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen KPK dalam menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan bertujuan untuk menunjukkan zero toleransi terhadap praktik-praktik korupsi di lembaga ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menekankan bahwa lembaga ini akan tetap komitmen dan tegas dalam memerangi korupsi hingga ke akar-akarnya, termasuk di internal lembaga.
"KPK memastikan tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan negara apapun bentuknya, termasuk praktik pungli di Rutan KPK oleh pegawai KPK. Oleh karena itu, KPK memiliki aturan-zero tolerance bagi pegawainya yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pungli," kata Febri.
Keputusan ini juga mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, baik dari masyarakat khususnya para pengamat korupsi. Mereka menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap tindakan tegas dari lembaga antikorupsi Indonesia ini.
Dalam melawan korupsi, lembaga ini selalu disoroti dan diawasi kinerjanya. Dalam rapat kerja yang dilaksanakan bulan lalu, pihak KPK memaparkan pengeseran paradigma dan rekonstruksi lembaga agar mampu mewujudkan lembaga yang lebih handal dan efektif dalam memerangi korupsi.
Artikel Terkait
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tidak Ada Pungli di Institusi Polri
Pelaku Pungli Berhasil Di Bekuk Petugas Begini Kronologinya.....
GANJAR TINDAK TEGAS PUNGLI BERKEDOK SUMBANGAN
Membasmi Kanker Pungli di Sekolah: Wali Kota Bogor Sosialisasikan Layanan Pengaduan Masyarakat
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Masyarakat dan Pengelola Wisata untuk Terbebas dari Pungli