Catatan Fakta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus berbenah di lingkungan Polri dengan memilah semua sistem yang ada dan meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat luas. Baru-baru ini, Kapolri mengeluarkan surat telegram, nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022, per 31 Oktober 2022, yang ditandatangani Kapolri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Surat Telegram tentang biaya pembuatan SIM card itu tercatat dan ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Dalam telegram ini, Jenderal Listyo Sigit menginstruksikan untuk menghindari pajak ilegal (pungutan liar). Dalam telegramnya, Kapolri menegaskan kepada seluruh jajarannya agar tidak ada pungutan atas pelayanan penerbitan SIM selain pungutan PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Bea Masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku bagi polisi.
Baca Juga: Kepolisian Pastikan Konser Boyband NTC 172 Amam
Pada telegram itu termaktub biaya penerbitan SIM, yakni:
- SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
- Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
- Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
- Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
- Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
- Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
- Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
- Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.
Artikel Terkait
Kepolisian Pastikan Konser Boyband NTC 172 Amam
Gerakan Pramuka Penerimaan Tamu Ambalan di MA Ash Shoheh Dibuka Langsung Oleh Kak Kwarran Citeureup
Aip Syaripudin Sabet Penghargaan Desa Terbaik Dalam Penyelenggaraan Satlinmas Terbaik