Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tidak Ada Pungli di Institusi Polri

photo author
- Senin, 7 November 2022 | 14:54 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  melalui Surat Telegram menjabarkan mengenai rincian biaya penerbitan SIM.  (tangkap layar IG @divisihunaspolri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram menjabarkan mengenai rincian biaya penerbitan SIM. (tangkap layar IG @divisihunaspolri)

Catatan Fakta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus berbenah di lingkungan Polri dengan memilah semua sistem yang ada dan meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat luas. Baru-baru ini, Kapolri mengeluarkan surat telegram, nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022, per 31 Oktober 2022, yang ditandatangani Kapolri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 


Surat Telegram tentang biaya pembuatan SIM card itu tercatat dan ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Dalam telegram ini, Jenderal Listyo Sigit menginstruksikan untuk menghindari pajak ilegal (pungutan liar). Dalam telegramnya, Kapolri menegaskan kepada seluruh jajarannya agar tidak ada pungutan atas pelayanan penerbitan SIM selain pungutan PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Bea Masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku bagi polisi.

 

Baca Juga: Kepolisian Pastikan Konser Boyband NTC 172 Amam

      Pada telegram itu termaktub biaya penerbitan SIM, yakni:

  • SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
  • Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
  • Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
  • Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
  • Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
  • Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
  • Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
  • Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

 

 

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X