Kontroversi TikTok: Galih Loss Dianggap Mengejek Agama, Kini Berurusan dengan Kepolisian

photo author
- Rabu, 24 April 2024 | 10:05 WIB
Tampang Galih Loss, TikToker Kontroversial Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama! (Foto: Instagram @galihloss)
Tampang Galih Loss, TikToker Kontroversial Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama! (Foto: Instagram @galihloss)

catatanfakta.com - Galih Noval Aji Prakoso atau yang dikenal dengan nama Galih Loss alias GNAP, seorang TikToker, harus meminta maaf karena membuat konten yang dinilai menistakan agama Islam.

Ia mengejek bacaan ta'awudz dengan suara serigala sedang mengaum. Konten ini membuat Galih kehilangan banyak penggemar dan membuat pihak kepolisian ikut bertindak.

Setelah meminta maaf atas ulahnya, Galih Loss menyatakan akan memperbaiki konten-kontennya dan tidak akan mengulangi hal yang sama di kemudian hari.

Baca Juga: Poligami Damai Viral di TikTok, Ibu 2 Anak Antar Suami Menikah Lagi dengan Wanita Lain

Tetapi, permintaan maaf Calih tidak akan merubah proses hukum yang sedang berlangsung atas dirinya.

Galih resmi dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kasus tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa video permintaan maaf yang dibuat oleh Galih tidak akan mempengaruhi proses hukum yang menjerat dirinya.

Baca Juga: Tren Viral di TikTok: Non-Muslim Berburu Takjil di Bulan Ramadhan, Menyentuh Semangat Toleransi dan Kebersamaan

Polisi akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Galih juga akan dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Pelanggaran pasal 28 ayat (2) sendiri bisa dihadiahkan dengan hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal satu miliar rupiah. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP, ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Kejadian seperti ini menjadi pelajaran penting bagi para pembuat konten, terutama konten di media sosial, tentang pentingnya berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan bagaimana menyampaikannya dengan benar, sehingga tidak merugikan siapapun, apalagi meminimalisir pelanggaran yang bisa membuat seseorang terjerat hukum.

Baca Juga: Dugaan Sunat Anggaran KPPS: Viral di TikTok, Warganet Desak Transparansi Pemilu 2024

Oleh sebab itu, para pengguna media sosial dan konten kreator di Indonesia harus lebih berhati-hati dalam memilih konten yang akan diunggah ke media sosial sehingga informasi yang disajikan tidak merugikan diri sendiri atau orang lain dan dibuat dengan memperhatikan aspek pribadi, sosial dan kepentingan umum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X