Catatanfakta.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Kabupaten Indramayu, Panji Gumilang, akan menjalani sidang perdana terkait kasus penistaan agama.
Sidang akan digelar hari ini, Rabu (8/11/2023), di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat. Sesuai informasi pada laman sipp.pn-indramayu.go.id, sidang ini dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu.
Baca Juga: Tersangka Penistaan Agama: Panji Gumilang Minta Pemeriksaan Dihentikan Sementara
Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan sidang pembacaan dakwaan terhadap Panji akan dibacakan hari ini. Sidang lakukan berdasarkan penetapan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Indramayu.
Diketahui bahwa Panji Gumilang saat ini sedang ditahan di Lapas kelas IIB Indramayu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Panji Gumilang akan menghadiri sidang hari ini.
Baca Juga: Proses Hukum Panji Gumilang Terus Lanjut Meski Laporan Dicabut
Sidang pertama ini dijadwalkan akan mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Artikel Terkait
Pengacara khawatir akan terjadinya konflik horizontal akibat dukungan besar terhadap Panji Gumilang.
Pengacara Panji Gumilang Akui Sangat Cemas Akan Konflik Horizontal
Panji Gumilang Tersangka, Menteri Mahfud MD Bakal Rapat untuk Bahas Isu Pendidikan di Ponpes Al-Zaytun
Panji Gumilang Terjerat Kasus TPPU - Diduga Belanjakan Rp 73 Miliar Dana Al Zaytun untuk Barang Mewah
Aliran Dana Rp 1,1 Triliun Terungkap dalam Kasus TPPU Panji Gumilang