Mencermati Kasus Pemerasan Tersangka KPK Firli Bahuri: Kepentingan Bangsa di Atas Kepentingan Pribadi

photo author
- Jumat, 24 November 2023 | 14:30 WIB
Tersangka kasus suap SYL, yang menjabat Ketua KPK, Firli Bahuri (Instagram/@firlibahuriofficial)
Tersangka kasus suap SYL, yang menjabat Ketua KPK, Firli Bahuri (Instagram/@firlibahuriofficial)

 

Catatanfakta.com - Polda Metropolitan Jakarta telah mengirimkan surat permohonan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri pergi ke luar negeri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Surat tersebut telah dikirimkan pada Jumat (24/11) hari ini kepada Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, permohonan pencekalan dilakukan selama 20 hari ke depan dalam rangka proses penyidikan yang masih berlangsung.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disiapkan Pemberhentian Sementara Oleh Keppres

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Hal ini dilakukan setelah penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara pada 22 November 2023 dengan hasil temuan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Mengapa Firli Bahuri melanggar hukum? Berdasarkan temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditangkap dalam Kasus Pemerasan SYL

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Firli Bahuri sebagai tersangka, yang berarti dia masih dapat menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPK, meskipun dalam situasi yang sulit.

Kasus tersebut menimbulkan keprihatinan publik tentang efektivitas KPK yang bertugas memberantas korupsi. Sebagai lembaga penegak hukum yang percaya diri, kasus seperti ini akan membawa dampak buruk pada citra dan kepercayaan publik terhadap KPK.

Meskipun Firli masih memiliki hak atas praduga tidak bersalah, penegakan hukum yang efektif perlu dilakukan untuk menjaga integritas dan transparansi KPK, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga ini.

Baca Juga: Pemeriksaan Kasus Firli Bahuri: Surat KPK untuk Polda Metro dan Permintaan Lokasi Pemeriksaan

Kita sebagai warga negara harus menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan kelompok. Kesetaraan di depan hukum harus dipertahankan, dan penegakan hukum harus dilakukan dengan adil dan saksama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X