Proses Pembuatan UUD 1945: Mewujudkan Cita-Cita Bangsa

photo author
- Selasa, 14 November 2023 | 17:44 WIB
Kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 78 Istilah Penting Bagian 2 UUD 1945 Unit 1 Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi
Kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 78 Istilah Penting Bagian 2 UUD 1945 Unit 1 Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi

 

 

Catatanfakta.com - Sebagai landasan hukum tertinggi negara dan petunjuk bagi negara dalam mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, UUD 1945 memiliki sejarah yang panjang dan proses pembuatannya yang unik.

Proses pembuatan UUD 1945 melibatkan para tokoh, ahli, dan pemikir dari berbagai latar belakang yang bekerja sama untuk mencapai cita-cita kemerdekaan.

Berikut ini adalah uraian singkat mengenai proses pembuatan UUD 1945.

Sebelum Indonesia merdeka, pada tanggal 1 Juni 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk dengan tujuan merumuskan dasar negara yang akan dijadikan pedoman bagi negara yang baru merdeka.

Baca Juga: Tujuan UUD 1945: Menjaga Kedaulatan dan Kesatuan

Panitia ini diketuai oleh Dr. Kusumah Atmaja dan beranggotakan beberapa tokoh terkemuka, seperti Ir. Soekarno, Drs. Hatta, dan K.H. Wahid Hasyim.

Selain itu, hadir juga beberapa ahli hukum dan pemikir, seperti Prof. R.M. Mr. Soepomo dan Muhammad Yamin.

Dari berbagai perdebatan dan diskusi antara anggota panitia, lahir sumber inspirasi dan gagasan untuk menciptakan UUD 1945.

Baca Juga:  Pengantar Pemasaran Sosial dan Pentingnya Kampanye Pemasaran untuk Tujuan Sosial

Tanggal 29 Juni 1945, Panitia Kecil yang terdiri dari delapan anggota PPKI mulai merancang naskah UUD 1945.

Panitia Kecil ini dipimpin oleh Ir. Soekarno yang sebelumnya diangkat sebagai Pemimpin Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).

Pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil telah menyelesaikan penyusunan draft UUD 1945. Draft tersebut kemudian diserahkan kepada PPKI untuk dibahas pada tanggal 15 – 17 Juli 1945.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Catatanfakta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X