Anwar Usman Membahas Konflik Kepentingan MK dari Era Jimly Hingga Mahfud MD

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 07:57 WIB
Terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan ketua MK. (Tangkap Layar Instagram @berbagisemangat)
Terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan ketua MK. (Tangkap Layar Instagram @berbagisemangat)

 

Catatanfakta.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan bahwa konflik kepentingan hakim konstitusi dalam memutuskan perkara telah terjadi sejak era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, hingga Arief Hidayat.

Anwar juga menguraikan sejumlah putusan yang menunjukkan konflik kepentingan tersebut, serta menekankan pentingnya hakim bersikap independen dan berdasarkan hati nurani dalam memutuskan sebuah perkara.

Konflik kepentingan dalam Mahkamah Konstitusi (MK) memang menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan para pakar hukum dan kritikus.

Baca Juga: Konflik Kepentingan di MK: Dari Era Jimly hingga Anwar Usman

Mantan Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan bahwa konflik kepentingan hakim konstitusi telah ada sejak lama, bahkan sejak era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie hingga era Mahfud MD. Ia menyebutkan beberapa putusan yang menandakan adanya konflik kepentingan di era tersebut.

Anwar mencontohkan sejumlah putusan, seperti Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU-IV/2006 pada era Jimly Asshiddiqie hingga putusan Perkara 53/PUU- XIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 di era kepemimpinan Arief Hidayat yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi.

Ia mengatakan bahwa konflik kepentingan telah ada dan dipahami sejak zaman Prof. Jimly Asshiddiqie pada tahun 2003.

Baca Juga: Mahfud MD Komentari Putusan MKMK soal Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi: Bangga Lagi dengan MK sebagai Guardi

Anwar juga membahas putusan perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang menyangkut jabatan ketua dan wakil ketua, di mana ia menyampaikan dissenting opinion. Anwar menjelaskan bahwa perkara pengujian UU di MK adalah penanganan perkara yang bersifat umum (publik), bukan penanganan perkara yang bersifat pribadi atau individual yang bersifat privat.

Mantan Ketua MK ini menegaskan bahwa dirinya tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku saat memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Ia mengklaim bahwa putusannya tersebut tidak dipengaruhi oleh tekanan apapun dan berdasarkan hati nurani yang akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Putusan MK Terkait Anwar Usman dan Gibran, Soroti Etika dan Moral dalam Hukum

Walaupun konflik kepentingan menjadi isu yang pekarangan, Anwar Usman berharap bahwa hakim konstitusi memiliki kebebasan dan kemandirian dalam memutuskan perkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X