Catatanfakta.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan bahwa konflik kepentingan hakim konstitusi saat memutuskan perkara telah ada sejak era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, hingga Arief Hidayat.
Anwar menyinggung sejumlah putusan pada era-erai tersebut yang mencerminkan konflik kepentingan yang terjadi di tengah-tengah para hakim konstitusi.
Dalam dunia hukum, konflik kepentingan sudah menjadi bahasan panjang yang kerap menghasilkan perdebatan. Bukan hanya di Indonesia, masalah ini juga kerap muncul di berbagai negara.
Namun, lebih spesifik lagi adalah konflik kepentingan yang terjadi di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK), mulai dari era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman.
Sejumlah putusan pada era Jimly, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Arief Hidayat, menunjukkan bahwa para hakim konstitusi kerap kali harus berhadapan dengan situasi konflik kepentingan.
Meskipun demikian, Anwar Usman menegaskan bahwa seorang hakim harus memutuskan perkara berdasarkan hati nurani dan tidak harus takut terhadap tekanan dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Putusan MK Terkait Anwar Usman dan Gibran, Soroti Etika dan Moral dalam Hukum
Putusan yang menjadi perhatian adalah perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mencakup batas usia capres-cawapres dan memperbolehkan orang di bawah 40 tahun untuk mendaftar sebagai kandidat di pilpres asalkan sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Anwar Usman, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK, mengakui adanya dissenting opinion dalam putusan tersebut, namun tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku.
Salah satu nilai penting yang bisa diambil dari pernyataan Anwar Usman adalah pentingnya menjaga integritas dan independensi hakim, terutama dalam menghadapi konflik kepentingan.
Hati nurani dan profesionalisme seorang hakim harus selalu menjadi acuan dalam memutuskan setiap perkara, tanpa terpengaruh oleh segala tekanan dan kepentingan pribadi.
Baca Juga: Ketua MK Dicopot, TKN Prabowo-Gibran Optimis Tak Terpengaruh
Dapat disimpulkan bahwa konflik kepentingan memang tak terelakkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di dunia hukum dan peradilan.
Artikel Terkait
Putusan MK Soal Batas Usia Capres/Cawapres dan Dampaknya pada Demokrasi Indonesia
Gerindra: MKMK Tak Akan Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK: Pelanggaran Berat yang Mengguncang Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman Siap Terima Konsekuensi Jika Terbukti Melanggar Kode Etik
Pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK: Kontroversi dan Dampak Terhadap Pemilu