Catatanfakta.com - Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK sudah tepat. Menurut Mahfud, bila Anwar dipecat justru berisiko dibatalkan melalui mekanisme banding.
Ia menambahkan bahwa keputusan MKMK tidak bisa digugat dan bersifat final, serta Anwar dijatuhkan sanksi tidak boleh mengadili perkara sengketa pemilu di MK.
Menko Polhukam Mahfud MD menganggap putusan Majelis Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK sudah tepat karena bila Anwar dipecat, putusan tersebut berisiko dibatalkan melalui mekanisme banding.
Mahfud menuturkan bahwa keputusan MKMK tak bisa digugat dan bersifat final, dan Anwar dijatuhkan sanksi tidak boleh mengadili perkara sengketa pemilu di MK.
Walau demikian, Mahfud mengakui setuju secara akademis dengan dissenting opinion anggota MKMK Bintan Saragih yang ingin Anwar dipecat. Namun, ia khawatir mekanisme banding yang muncul akibat putusan pemecatan tersebut akan melahirkan polemik baru.
Baca Juga: Mahfud MD Percayai Kredibilitas Jimly Asshiddiqie dalam Putusan MKMK
Sementara itu, YLBHI merasa kecewa atas putusan MKMK dan menilai Anwar seharusnya dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Artikel Terkait
Jokowi Hadiri Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Bersama Tito Karnavian dan Mahfud Md
Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu, Jokowi Hadir Bersama Tito dan Mahfud MD
Mahfud Md: Kepesertaan Gibran Sebagai Cawapres Sudah Sah Secara Hukum
Mahfud Md Tegaskan Kepesertaan Gibran Sebagai Cawapres Sudah Sah Secara Hukum
Mahfud Md Sebut Kepesertaan Gibran Sebagai Cawapres Sudah Sah