Penangguhan Penahanan dan Eksepsi Diajukan, Panji Gumilang Hadapi Kasus Berita Bohong dan Penodaan Agama

photo author
- Rabu, 8 November 2023 | 21:15 WIB
Suasana persidangan terdakwa Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/11/2023). (ANTARA/Fathnur Rohman)
Suasana persidangan terdakwa Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/11/2023). (ANTARA/Fathnur Rohman)

 

Catatanfakta.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan penangguhan penahanan dan eksepsi pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (8/11/2023).

Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan tiga dakwaan pasal berlapis, termasuk berita bohong, UU ITE, dan penodaan agama.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (8/11/2023) terkait kasus berita bohong dan penodaan agama.

Lewat kuasa hukumnya, Panji mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatannya, terutama tangan yang patah dan memerlukan perawatan medis.

Baca Juga: Pengajuan Penangguhan Penahanan dan Eksepsi Panji Gumilang dalam Sidang Perdana

Panji didakwa dengan tiga dakwaan pasal berlapis. Dakwaan primer adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Subsidernya adalah Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 yang juga tentang berita bohong serta Pasal 15 mengenai menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.

Tak hanya itu, Panji juga didakwa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Selanjutnya, dakwaan Pasal 156 huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Panji juga mengajukan eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum. Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto mengatakan bahwa majelis hakim akan menilai apakah penangguhan penahanan dan eksepsi yang diajukan dapat dikabulkan atau tidak.

Keputusan tersebut akan disampaikan dalam persidangan berikutnya, Rabu (15/11/2023) dengan agenda eksepsi terdakwa.

Baca Juga: Aliran Dana Rp 1,1 Triliun Terungkap dalam Kasus TPPU Panji Gumilang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X