Pengacara khawatir akan terjadinya konflik horizontal akibat dukungan besar terhadap Panji Gumilang.

photo author
- Kamis, 3 Agustus 2023 | 01:45 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang mendapatkan pengawalan ketat saat tiba di Bareskrim Polri, Selasa 1 Agustus 2023. Usai ditetapkan tersangka penistaan agama, Panji langsung ditahan, Selasa 1 Agustus 2023. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Polri sudah bekerja profesional.  (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang mendapatkan pengawalan ketat saat tiba di Bareskrim Polri, Selasa 1 Agustus 2023. Usai ditetapkan tersangka penistaan agama, Panji langsung ditahan, Selasa 1 Agustus 2023. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Polri sudah bekerja profesional. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

CATATANFAKTA.COM - Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, berharap tidak ada perpecahan di masyarakat setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Ia menyatakan bahwa tidak dapat memprediksi tindakan dari jutaan pendukung kliennya dan berharap agar situasi tetap kondusif setelah penahanan Panji.

Hendra menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya diduga ada politisasi yang terkait dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Alzaytun.

Baca Juga: Setelah inspeksi stadion selesai, FIFA dan PSSI tengah mempertimbangkan dua usulan terkait Piala Dunia U-17

Ia juga menganggap langkah yang diambil oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Panji Gumilang.

"Dengan penuh keprihatinan, kami mengungkapkan kekhawatiran atas tragedi kemanusiaan yang berlangsung di Bareskrim. Sejak awal, kami telah menduga bahwa kasus ini terkena kriminalisasi dan politisasi," tutur Hendra

Panji Gumilang ditahan terkait dugaan penistaan agama dan dijerat dengan beberapa pasal yang ancaman maksimalnya adalah 10 tahun penjara.

Baca Juga: PSI Berikan Kado Lukisan Spesial untuk Prabowo Subianto yang Menampilkan Momen Pelukan Hangat dengan Jokowi

Di samping itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X