Proses Hukum Panji Gumilang Terus Lanjut Meski Laporan Dicabut

photo author
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 08:20 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri, diduga terlibat dalam TPPU.  (PMJNews)
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri, diduga terlibat dalam TPPU. (PMJNews)

Catatanfakta.com - Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang terus bergulir meskipun tiga laporan polisi terhadapnya telah dicabut oleh para pelapor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa berkas perkara Panji Gumilang saat ini sedang dalam tahap koordinasi antara jaksa peneliti dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung kali ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada tanggal 29 Agustus 2023, berkas perkara dikembalikan (P-19) karena belum lengkap secara formal dan materi.

Baca Juga: Breaking News: KPK Berhasil Menangkap Tersangka Kasus Korupsi SYL yang Dikhawatirkan Kabur!

Namun, Ketut Sumedana menegaskan bahwa tidak ada istilah "bolak-balik" dalam proses perkara ini.

Prinsip mereka adalah hanya satu kali pengembalian (P-19), selanjutnya dilakukan koordinasi. Saat ini, berkas perkara sedang dalam tahap koordinasi, dengan harapan penyelesaian akan segera tiba.

Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa penyelesaian berkas perkara ini akan menjadi penentuan apakah kasus Panji Gumilang akan berlanjut ke persidangan atau selesai karena para pelapor sudah mencabut laporannya.

Meskipun laporan polisi telah dicabut, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, membenarkan bahwa proses hukum terkait kasus Panji Gumilang tetap akan berlanjut.

Baca Juga: Skandal Pemerasan: Ajudan Firli Dipanggil Lagi, Kapolda Berjanji Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan

Sementara itu, pihak penasihat hukum Panji Gumilang telah mengklaim bahwa ketiga laporan polisi terhadap kliennya telah dicabut oleh masing-masing pelapor.

Laporan tersebut terdiri dari LP/B/163/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh Muhammad Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri atas nama pelapor Ken Setiawan, dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar atas nama pelapor Ruslan Abdul Gani.

Dengan perkembangan ini, masyarakat dan para pihak terkait akan terus mengikuti perkembangan kasus Panji Gumilang, yang tetap menjadi perhatian meskipun laporan polisi telah dicabut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X