Catatanfakta.com - Pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023, akhirnya diumumkan hukuman Lukas Enembe, yang merupakan mantan Gubernur Papua, dalam kasus suap dan gratifikasi yang telah lama menimbulkan kontroversi.
Lukas Enembe dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun. Perjalanan kasus ini penuh dengan insiden dramatis, seperti penangkapan dan proses pengadilan yang kontroversial.
Awalnya, Lukas Enembe menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian serta penerimaan hadiah atau janji terkait proyek infrastruktur di Papua, sesuai dengan pengumuman yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 5 Januari 2023.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Hadir dalam Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Drama Panggilan Kedua Terjadi
Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), juga terlibat dalam kasus ini.
Kisah bermula ketika Rijatono mendirikan perusahaan konstruksi, TBP, pada tahun 2016.
Antara tahun 2019 hingga 2021, Rijatono diduga terlibat dalam penawaran proyek infrastruktur di Papua dan dituduh memberikan suap sebelum proses lelang guna memenangkan kontrak tersebut.
Dugaan suap tersebut melibatkan komisi sekitar 14 persen dari nilai total kontrak yang berhasil dia dapatkan setelah pemotongan pajak. Lukas Enembe dan sejumlah pejabat lainnya diduga menerima suap tersebut.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Absen dalam Pemeriksaan Polisi, Partai NasDem Minta Contoh Positif
Namun, proses hukum Lukas Enembe tidak berjalan mulus. Saat dipanggil untuk pemeriksaan di Jakarta, Lukas mengklaim dirinya sedang sakit.
Tim medis mengusulkan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura. Namun, keluarga dan pendukungnya menolak memberikan izin kepada Lukas untuk pergi.
Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mencoba memindahkan proses hukum ke ranah hukum adat Papua dengan alasan bahwa Lukas Enembe adalah kepala suku besar di Papua.
Baca Juga: Gibran Angkat Suara Terkait Penerbitan SKCK oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, dan Isu Cawapres
Namun, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus tetap mengikuti hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Mario Dandy Satriyo Melawan Vonis 12 Tahun Penjara: Kisah Kontroversial Kasus Penganiayaan Cristalino David Oz
Majelis Hakim Menetapkan Hukuman untuk Mario Dandy Satriyo dengan Restitusi Rp 25 Miliar
Mario Dandy Satriyo: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Mengonfirmasi Vonis 12 Tahun dalam Kasus Penganiayaan!