Catatanfakta.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan analisis terhadap transaksi yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Hasil analisis menunjukkan bahwa Panji Gumilang terlibat dalam transaksi senilai lebih dari Rp15 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi temuan ini dan menjelaskan bahwa jumlah tersebut mencakup transaksi dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Al-Zaytun Tidak Akan Dibubarkan dan Pidana Panji Gumilang Diselesaikan
Namun, Ivan tidak memberikan rincian terperinci mengenai transaksi tersebut.
Berdasarkan data dari PPATK tersebut, Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal Polri) telah memulai penyelidikan terkait dugaan pencucian uang yang melibatkan Panji Gumilang.
Pasal yang diterapkan dalam penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat.
Baca Juga: PANJI GUMILANG DI PERIKSA BARESKRIM POLRI TERKAIT KASUS PENISTAAN AGAMA
Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, mengatakan bahwa penyelidikan masih dalam proses dan sedang diperdalam.
Selain dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bareskrim juga telah mencantumkan pasal-pasal terkait penistaan agama dan penyebaran hoaks dalam surat perintah penyidikan terhadap Panji Gumilang. Meskipun demikian, hingga saat ini Polri belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Artikel Terkait
BERCERAI, SHANDY AULIA MENDAPAT HAK ASUH ANAK
NATAHALIE HOLSCHER MANTAP MEMBUKA HIJAB
AUREL BAGI-BAGI HADIAH DI 25 PANTI ASUHAN SAAT HARI ULANG TAHUNNYA
Target Menhub: 140 Ribu Orang Beralih dari Mobil Pribadi ke LRT Jabodebek
Perkembangan Kasus Hoax: Polri Resmi Memulai Penyidikan Terhadap Denny Indrayana