Catatanfakta.com - Kasus dugaan suap yang menyeret nama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) semakin mencuat. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini.
Para tersangka teridentifikasi sebagai Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika (AD), dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi (ZF).
Selain menetapkan tersangka, KPK juga menahan AD selama 20 hari pertama guna mendalami kasus tersebut. Penggunaan wewenang penahanan ini dilakukan setelah penyidik menjalankan proses penggeledahan dan pemeriksaan yang cukup meyakinkan.
Sementara itu, tersangka yang lain, ZF, belum ditahan. Penyidik KPK masih melakukan pendalaman terhadap besaran suap yang diterima kedua tersangka baru ini.
Kasus ini melibatkan beberapa proyek jalur kereta api strategis di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022. Dugaan suap yang diterima mencapai Rp 935 juta.
Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kedua tersangka AD dan ZF melakukan suap kepada Syntho Pirjani Hutabarat (SPH), yang saat itu menjabat sebagai penjabat pembuat komitmen paket besar kegiatan surat berharga syariah negara di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada tahun 2023-2024.
Baca Juga: Kisah Hukuman 8 Tahun untuk Lukas Enembe, Bekas Gubernur Papua dalam Kasus Suap
Dari hasil penyelidikan KPK sejauh ini, ada 10 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini. Keempatnya berasal dari pihak pemberi, sementara enam tersangka lainnya dari pihak penerima.
Nilai nominal total dugaan suap yang diberikan dan diterima dalam proyek ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar. Skandal ini menjadi perhatian publik dan menjadi peringatan penting bagi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat agar bekerja sama dalam memberantas korupsi.
Melihat perkembangan kasus ini, semakin jelas bahwa penegakan hukum harus ditingkatkan dalam menghadapi praktik korupsi yang sangat merugikan negara dan rakyat.
Baca Juga: Aliran Dana Rp 1,1 Triliun Terungkap dalam Kasus TPPU Panji Gumilang
Tak hanya penegakan hukum, namun peran serta masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan media dalam mengawasi praktik-praktik koruptif di tubuh pemerintahan juga sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan efisien.
Artikel Terkait
Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Resmi Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Desa
Operasi KPK: Mantan Menteri Pertanian dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Jadi tersangka korupsi
Kasus Konflik KPK dan NasDem dalam Skandal Korupsi oleh Mantan Menteri Pertanian SYL
Edward Hutahaean, Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
KPK Menjadwalkan Pemeriksaan Pengacara dari Kantor Hukum Visi dalam Kasus Dugaan Korupsi Menteri Pertanian