Berikut Doa dan Tata Cara Shalat Gerhana Bulan

photo author
- Selasa, 8 November 2022 | 09:23 WIB
Saran Untuk ,elaksanakan Shalat Gerhana Bulan (Catatan Fakta)
Saran Untuk ,elaksanakan Shalat Gerhana Bulan (Catatan Fakta)

 

Catatan Fakta - Menyikapi Gerhana Bulan total ini, umat Islam tidak menganggapnya sebagai fenomena alam saja. Namun yang lebih penting, ia  dengan keyakinannya bahwa Gerhana Bulan dan  matahari terjadi atas kehendak Allah. Dia bersedia dan memerintahkan. Tentu saja kebijaksanaan yang diinginkannya.

Jadi, untuk gerhana bulan kali ini tidak hanya digunakan sebagai tontonan fenomena alam, atau juga sebagai media hiburan murni. Tapi harus ada keyakinan pada Yang Maha Kuasa. Pembuktian adalah bentuk amal yang hakiki, berupa membangun shalat, berdzikir dan banyak beristigfar kepadanya.

Gerhana Bulan adalah tanda-tanda kebesaran Allah.  Karena kehendak Allah, untuk menunjukkan kebesaran dan kekuasaan-Nya daN itu menunjukkan bahwa hanya dia yang berhak disembah.

Baca Juga: Gerhana Bulan Tepat Hari Ini Berikut Penjelasan Dari BMKG

 

Allah Subahanahu wa Ta'ala berfirman,

وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

“Dan sebagian dari tanda-tanda kebesaran-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan jangan (pula) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.” (QS. Fushshilat: 37)

Dilansir dari kemenag.go.id, ketika gerhana terjadi, kaum Muslim dianjurkan memperbanyak doa, bacaan zikir, taubat, melaksanakan salat, dan amalan kebaikan lainnya.

 

Niat Salat Gerhana Bulan
Bacaan niat salat gerhana bulan atau salat khusuf disesuikan apakah Anda imam atau makmum.

Ushallî sunnatal khusûf rak‘ataini imâman/makmûman lillâhi ta‘âlâ

Artinya: saya berniat shalat sunah gerhana bulan dua rakaat sebagai imam/makmum karena Allah SWT).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X